PENGERTIAN
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI KONSILIASI
di susun oleh
Mujiman stai bangko
TA. (2010)
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar
belakang
Dalam suatu hubungan hukum yang terjadi antara para pihak tidak selalu berjalan
dengan lancar, namun adakalanya timbul ketidak serasian yang kemudian menimbulkan
sengketa diantara para pihak tersebut.
Dalam hal terjadi sengketa
inilah diperlukan suatu usaha untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai.Penyelesaian
sengketa secara damai ini berlandaskan hukum yang berlaku yaitu :
Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 2 (6) Piagam
PBB; Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 1 ayat (1) Piagam PBB; Pasal 33 ayat (1)
Piagam PBB; Hague Convention for the Pasific Settlement of Dispute of 1899 and 1907; Bryan and Kellogs
Pact dalam Paris Treaty1928; U.N.G.A Resolutions 2627 (XXV), 24 Oktober
1970, 2744 (XXV), 16 December 1970, 2625 (XXV) on Declaration of Principles of International Law Concering Friendly
Relations and Cooperation Among State in accordance with the charter
of the United Nations, 40/9 of 8 November 1985, 37/10 on Manila
Declaration on the Peacful Settlement of International Disputes,
43/51 on Declaration on the Preventionand Removal of Disputes and
Situations which may Threaten International Peace and Security and on the
Role of the United Nations in this Field, 46/59 on Declaration onthe
Fact Finding by the United Nations in the Field of Maintenance
of International Peace and Security, dll.
Salah
satu penyelesaian sengketa internasional secara damai yaitu
melaluikonsiliasi (Conciliation) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di
mana pihak ketiga mengupayakan pertemuan diantar pihak
pihak yang bersengketa untuk mencapai perdamaian. Pihak
ketiga sebagai konsiliator tidak harus duduk bersamadalam perundingan dengan
para pihak yang bersengketa akan tetapi lebih mengarah pada hal berupa
mengupayakan agar para pihak mau bertemu untuk berunding
dalamrangka mencapai perdamaian dan menyediakan fasilitas dan pelayanan demilancarnya perundingan. Dalam hal ini penulis ingin memberi pengertian lebihmendalam
mengenai konsiliasi ini.
B.Perumusaan Masalah
Berdasarkan latar belakang
permasalahan di atas, maka kemudian munculsuatu perumusan masalah dalam makalah
ini yaitu :1.Pengertian mengenai konsiliasi.2.Hal-hal apa saja yang mencakup
konsiliasi
C.Tujuan
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah
1.Untuk mengetahui seberapa jauh penyelesaian sengketainternasional melalui konsiliasi dalam penerapan hukum yang berlaku.
2.Untuk
mengetahui bidang-bidang apa yang ada dalam penyelesaiansengketa
internasional
D.Manfaat
Manfaat penulisan makalah
ini adalah :
1.Memberikan kontribusi kepada ilmu pengetahuan hokum
tentang penyelesaian sengketa internasional melaluikonsiliasi
di Indonesia.
2.Sebagai sumbangan referensi bagi hukum tentang
penyelesaian sengeta internasional melalui konsiliasikhususnya
di Indonesia.
3.Memberikan pengetahuan serta wawasan baik secarateoritis maupun secara praktis terutama mengenai penyelesaian
sengketa internasional.
E.Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan
makalah ini diantaranya yaitu:
Bab I yaitu tentang Pendahuluan tentang
penulisan makalah ini, yaitu terdiridari : latar belakang masalah, perumusan
masalah, tujuan , masalah, sitematika penulisan, dan teknik pengumpulan
data.
Bab II yaitu tentang pengertian penyelesaian
sengketa internasional melaluikonsiliasi
Bab III yaitu tentang konsiliasi mengenai timbulnya konsiliasi, praktek konsiliasi,
pentingnya konsiliasi.
Bab IV yaitu sebagai penutup penulisan
makalah ini, terdiri dari kesimpulan.
F.Teknik Pengumpulan Data
Teknik yang digunakan dalam
membuat makalah ini adalah :Studi Kepustakaan yaitu dengan membaca buku dan
mengkaji buku-buku sumber yang relevan dengan judul dan permasalahan yang
diteliti.
BAB
II
PENGERTIAN
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI KONSILIASI
A.Pengertian
Pengertian dasar sengketa (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan,ataupun
konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yangdapat
terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa/ situasidan
mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda
terhadap peristiwa/ situasi tersebut.
Pengertian konsiliasi yaitu “suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan apapun dimana suatuKomisi
yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik yang bersifat tetap atau ad hoc
untuk menangani suatu sengketa , berada pada pemeriksaan yang tidak
memihak atassengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian
yang dapatditerima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya,
seperti bantuan yang mereka
pinta”.Konsiliasi merupakan kombinasi antara penyelidikan (enquiry) danmediasi (mediation). Perbedaan diantaranya yaitu konsiliator memiliki peranintervensi yang lebih besar daripada mediator, dalam konsiliasi pihak ketiga(konsiliator) secara
aktif memberikan nasihat atau pendapatnya untuk membantu para pihak
menyelesaikan sengketa.
Mediator hanya
mempunyai kewenanganuntuk mendengarkan, membujuk dan memberikan inspirasi bagi para pihak.Mediator
tidak boleh memberikan opini atau nasihat atas suatu fakta atau masalah
(kecuali diminta oleh para pihak).
konsiliasi merupakan proses dari suatu penyelidikan
tentang fakta-fakta para pihak dapat menerima atau menolak usulanrekomendasi
resmi yang telah dirumuskan oleh badan independen.
BAB
III
KONSILIASI
A.Timbulnya Konsiliasi
Perjanjian pertama untuk
mengatur konsiliasi diadakan antara Swedia danChili 1920. Tahun 1975 ditandai
dengan dua perkembangan penting. Pertamasuatu perjanjian antara Prancis – Swiss
mendefinisan fungsi komisi konsiliasi permanen yaitu “ tugas komisi konsiliasi
permanen ialah untuk menjelaskanmasalah dalam sengketa,
dengan tujuan itu mengumpulkan semua keterangnan yang berguna melalui penyelidikan atau dengan cara lain,dan berusaha untuk membawa
pihak-pihak pada persetujuan.
Komisi ini, setelah
mempelajari kasusitu, dpat mendekatkan pada pihak-pihak batas penyelesaian yang
kelihatannyasesuai, dan menetapkan batas waktu kapan mereka harus membuat
keputusan.Pada akhir pemeriksaannya komisi itu akan membuat suatu laporan,
karena hal inimemungkinkan, yang menyatakan bahwa pihak-pihak harus mencapai
persetujuandan, jika perlu, batas persetujuan, atau bahwa terbukti tidak mungkin untuk melakukan
penyelesaian.Pemeriksaan komisi, kecuali jika pihak-pihak tidak setuju, harus
diakhiri dalamwaktu enam bulan terhitung sejak hari diserahkannya sengketa itu
pada komisitersebut”. Periode antara tahun 1925 dan Perang Dunia Ke-dua konsiliasi
berkembang luas dan hampir dibuat 200 perjanjian pada tahun 1940. Sebagian besar
berdasarkan pada perjanjian antara Prancis – Swiss tahun 1925.
B.Praktek Konsiliasi
Fungsi komisi konsiliasi adalah untuk menyelidiki sengketa dan batas penyelesaian yang mungkin. Fungsi komisi konsiliasi adalah memberikaninformasi dan nasehat tentang pokok masalah posisi pihak-pihak
dan untuk menyarankan suatu penyelesaian yang bertalian
dengan apa yang mereka terima, bukan apa yang
mereka tuntut. Karena proposal komisi konsiliasi
dapat diterimaatau ditolak, praktek yang umum untuk komisi itu adalah
memberikan pihak-pihak jangka waktu tertentu selama
beberapa bulan guna memperlihatkan tanggapan mereka. Jika proposal
komisi diterima komisi itu membuat proces-verbal(persetujuan)
yang mencatat fakta konsiliasi dan menentukan batas penyelesaian. Jika batas diusulkan ditolak, maka konsiliasi itu gagal dan
para pihak tidak mempunyai kewajiban lagi.
C.Pentingnya
Konsiliasi
Konsiliasi terbukti paling berguna untuk sengketa-sengketa
mengenai hukum, tapi para pihak menginginkan kompromi yang sama. Sengketa jenis
iniialah sengketa antara Italian Republic dan Holy See, konsiliasi akan muncul
untuk menawarkan suatu alternatif yang jelas. Pertama, cara
konsiliasi itu diatur melaluidialog dengan dan antara pihak-pihak – tidak terdapat resiko konsiliasi yangmemberikan
akibat yang sangat mengejutkan pihak-pihak, seperti yang
kadangterjadi dalam acara pemeriksaan hukum.
Kedua, proposal komisi
tidak mengikat dan jika tidak dapat diterima , boleh di tolak.Komisi
konsiliasi pada daerah landas kontinen antara Islandia dan JanMayen 1981,
komisi ini telah membuat
rekomendasi tertentu untuk bagian batas daerah khusus kedua
belah pihak.Dalam praktek konsiliasi yang umum, cukup mendapat
tempat sederhanadi antara prosedur yang terdapat dalam negara, dan kasus
Jan Mayen kebetulan merupakan peringatan akan nilainya. Seperti penyelidikan, proses yang
mengembangkan konsiliasi, konsiliasi dapat diterima dalam semua kebutuhan dan memperlihatkan
kelebihan yang berasal dari struktur keterlibatan pihak luar dalam menyelesaikan
sengketa internasional
BAB
IV
KESIMPULAN
Salah
satu penyelesaian sengketa internasional secara damai yaitu
melaluikonsiliasi (Conciliation) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di
mana pihak ketiga mengupayakan pertemuan diantar pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai
perdamaian. Pihak ketiga sebagai konsiliator tidak harus duduk bersamadalam
perundingan dengan para pihak yang bersengketa akan tetapi lebih
mengarah pada hal berupa mengupayakan agar para pihak mau bertemu untuk
berunding
dalamrangka mencapai perdamaian dan menyediakan fasilitas dan pelayanan demilancarnya
perundingan. Konsiliasi merupakan gabungan antara penyelidikan (enquiry) dan mediasi(mediation).
Organisasi internasional dapat membentuk suatu komisi konsiliasi yanganggotanya
terdiri dari 3 atau 5 orang.
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya berkat rahmat-Nya lah makalah yang berjudul
“ Penyelesaian
Sengketa Internasional Melalui Konsiliasi ” dapat
diselesaikan. Di samping itu, tentu saja makalah ini tidak mungkin selesai
tanpa bantuan dan dukungan dari pihak lain.
Untuk itu dalam kesempatan ini, penulis inginmenyampaikan
rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : Bpk Firdaus, S.H., M.H. selaku dosen pembimbing.Semua pihak
yang telah membantu penyelesaian makalah ini Penulis juga sadar bahwa
makalah yang telah dibuat ini sangat jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran
agar nantinya berguna dalam penyempurnaan makalah ini. Penulis juga berharap
agar apayang penulis buat ini dapat berguna bagi masyarakat.
Bangko,
20 Januari 2013
Mujiman
DAFTAR
ISI
Halaman
KATAPENGANTAR ................................................................... i
DAFTARISI ................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................. 1
A.Latar
Belakang ........................................................................ 1
B.Perumusan Masalah
.............................................................. 2
C.Tujuan ..................................................................................... 2
D.Manfaat ................................................................................... 2
E.Sistematika Penulisan ........................................................... 3
F.Teknik Pengumpulan Data .................................................... 3
BAB IIPENGERTIAN PENYELESAIAN SENGKETA
INTERNASIONAL MELALUI KONSILIASI ............................................................... 4
A.Pengertian ................................................................................ 4
BAB IIIKONSILIASI ...................................................................... 5
A.Timbulnya Konsiliasi................................................................ 5
B.Praktek Konsiliasi
.................................................................... 6
C.Pentingnya Konsiliasi
.............................................................. 6
BAB IV KESIMPULAN ................................................................ 8
DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR
PUSTAKA
Ø Starke, JG. Pengantar
Hukum Internasional,Jakarta: Sinar Grafika, 2001
Ø Meriils, JG. Penyelesaian Sengketa
Internasonal.Bandung: Tarsito, 1986
Tidak ada komentar:
Posting Komentar