Pengertian Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( RENSTRA )
oleh mujiman
BAB
I
PENDAHULUAN
Meskipun masyarakat internasional dan hukum
internasional berstruktur koordinasi, akan tetapi kini sudah mulai nampak,
bahwa masyarakat internasional dan hukum internasional mengarah pada masyarakat
yang berstruktur sub-ordinasi. Hanya saja, hal ini tidak terwujud dalam ruang
lingkup global melainkan masih terbatas dalam ruang lingkup regional.
Berdirinya Uni Eropa (European Union) melalui proses perjalanan sejarah yang
cukup panjang yang anggotanya terdiri dari sejumlah negara di kawasan Eropa
Barat dengan struktur organisasi yang supra-nasional disertai dengan kekuasaan
menetapkan peraturan-peraturan hukum (internasional) yang berlaku secara
sub-ordinatif terhadap negara-negara anggotanya, yang di kenal dengan sebutan community
law, merupakan salah satu bukti dari tumbuh dan berkembangnya hukum
internasional yang sub‑ordinatif.
Tampaknya, pada masa-masa yang akan datang,
kecenderungan kearah terbentuknya hukum internasional yang sub-ordinatif dalam
ruang lingkup kawasan-kawasan akan semakin bertambah. Sejalan dengan
peningkatan kerjasama dan tingkat integrasi negara-negara sekawasan, adanya
hubungan antara dua Negara atau lebih mengakibatkan hokum internatioanal , maka
dalam pembahasan kami akan membahas tentang hubungan antara Negara Negara, atau
hubungan internasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian
Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik
Luar Negeri RI ( RENSTRA )
adalah hubungan antar bangsa dalam
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan
nasional negara tersebut.Hubungan ini dalam dilihat sebagai hubungan antar
negara atau individu dari negara yang berbeda baik berupa hubungan politis,
budaya, ekonomi maupun hankam, konsep ini berhubungan erat dengan subjek subjek
seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, maupun
politik internasional.
- Pengertian Hubungan International menurut hukum
- Charles
A Mc Clelland
Hubungan international adalah studi tentang
keadaan-keadaan relavan yang mengelilingi interaksi
- Warsito
Sunaryo
Hubungan international merupakan studi tentang
intraksi antara jenis kesatua-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang
keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimadsud dengan
kesatuan-kesatuan sosial tertentu bisa diartikan sebagai : negara, bangsa
maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat international
- Tgyve
Nathiesssen
Hubungan international merupakan bagian ilmu
politik dan karena itu komponen-komponen hbungan international meliputi politik
international, organisasi, dan administrasi international, dan hukum
internasional.
- Yang
menjadi dasar Indonesia melakukan hubungan luar negeri
Bagi bangsa
Indonesia hubungan internasional ini di dasarkan pada politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dengan tujuan meningkatkan persahabatan dan
kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum
sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Di dalam menjalin hubungan
internasional ini sudah pasti masing masing negara selalu mendasarkan pada
politik luar negarinya karena politik luar negeri adalah suatu strategi, pola
prilaku, dan kebijakan suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain
ataupun dunia internaional.
- Tujuan
adanya hubungan International
- Rasa saling pengertian
- Mempererat hubungan
- Saling memenuhi kebutuhan
- Memenuhi keadilan
- Membina perdamaian dan kemanan
dunia
- Asas-asas hubungan international
- Asas
teritorial
Semua orang yang berada di luar negaranya wajib
mematuhi hukum international
- Asas
kebangsaan
Di manapun berada, seseorang tetap mendapat
perlakuan hukum di negaranya
- Asas
kepentingan umum
Hukum tidak terikat dalam batas negara karena
menyangkut kepentingan umum
- Asas
harkat, derajat, dan martabat
- Keterbukaan
- Pengertian perjanjian International
a.
Oppenheimer-Lauterpacht.
Perjanjian internasional
adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban dari
pihak pihak yang mengadakan perjanjian.
b.
G.
Schwarzenberger.
Perjanjian internasional
adalah suatu persetujuan antara subjek subjek hukum internasional yang
menimbulkan kewajiban kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
c.
Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH.
Perjanjian internasional
adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan
akibat akibat hukum tertentu.
- Macam
Macam Perjanjian Internasional.
1.
Menurut
Subjeknya.
§
Perjanjian
antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum
internasional.
§
Perjanjian
antara negara dengan subjek hukum internasional yang lain misal organisasi
internasional.
§
Perjanjian
antar subjek hukum internasional selain negara.
2.
Menurut
Isinya.
§
Perjanjian
di bidang politik,misal pakta pertahanan.
§
Perjanjian
di bidang ekonomi, misal IMF.
§
Perjanjian
di bidang hukum, misal batas negara.
§
Perjanjian
di bidang kesehatan, misal penanggulangan AIDS.
3.
Menurut
Proses Pembentukannya.
§
Perjanjian
yang bersifat penting yang dibuat melelui proses perundingan, penandatanganan
dan ratifikasi.
§
Perjanjian
yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan
penandatanganan.
4.
Menurut
Fungsinya.
§
Perjanjian
yang membentuk hukum yaitu perjanjian yang yang meletakkan ketentuan ketentuan
hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
§
Perjanjian
yang bersifat khusus yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
negara negara yang mengadakan perjanjian saja.
8.
Proses
Pembuatan Perjanjian Internasional.
1.
Menurut
Konggres Wina 1969.
Proses pembuatan
perjanjian internasional menurut kongres Wina tahun 1969 terdiri dari tiga
tahap yaitu :
§
Perundingan
( negotiation ).
§
Penandatanganan
( signature ).
§
Pengesahan
( ratification ).
2.
Menurut
Hukum Positif Indonesia.
§
Penjajakan.
§
Perundingan
( negotiation ).
§
Perumusan
naskah perjanjian.
§
Penerimaan
naskah perjanjian ( adoption of the text ).
§
Penandatanganan
( signature ).
§
Pengesahan
naskah perjanjian ( authentication of the text ).
9.
Hal
Hal Penting Dalam Perjanjian Internasional.
1.
Persyaratan
Perjanjian Internasional.
§ Unsur unsur Penting.
v
Harus
dinyatakan secara resmi dan formal.
v
Bermaksud
membatasi, meniadakan, atau megubah akibt hukum dan ketentuan ketentuan yang
terdapat dalam perjanjian tersebut.
§ Teori persyaratan Perjanjian
Internasional.
v
Teori
Kebulatan Suara yaitu perjanjian internasional itu sah jika diterima oleh semua
peserta dalam pembuatan perjanjian tersebut.
v
Teori
Pan Amerika setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan dengan
menerima segala persyaratan yang ada dalam perjanjian tersebut.
2.
Berlakunya
Perjanjian Internasional.
§
Masa
berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut dari persetujuan dari peserta.
§
Jika
tidak ada ketentuan atau persetujuan perjanjian mulai berlaku segera setelah
persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
§
Bila
persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian
itu berlaku, maka perjanjian itu mulai berlaku bagi negara tersebut.
§
Ketentun
ketentun yang mengatur pengesahan teksnya,pernyataan persetujuan suatu negara
untuk diikat oleh prjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan,fungsi
fungsi penyampinnya dan masalah masalah yang timbul, maka perjanjian itu mulai
berlaku saat teks perjnjian tersebut disahkan.
3.
Pelaksanaan
Perjanjian Internasional.
§
Ketaatan
terhadap perjanjian.
v
Perjanjian
harus di patuhi dengan dasar asas Pacta Sunt Servada.
v
Kesadaran
hukum nasionalnya yang berarti bahwa negara yang menyetujui ketentuan ketentuan
perjanjian yang sesuai dengan hkum nasionalnya.
§ Penerapan perjanjian.
v
Daya
berlaku surut ( Retroactivity ), biasanya suatu perjanjian internasional
dianggap mengikat jika perjanjian tersebut telah di ratifikasi oleh peserta,
kecuali bila perjanjian tersebut dianggap berlaku sebelum dilaksanakan
ratifikasi.
v
Wilayah
penerapan ( Teritorial Scope ) suatu perjanjian mengikat wilayah negara
peserta kecuali bila ditentukan lain.
v
Perjanjian
menyusul ( Successive Treaty ), pada dasrnya suatu perjanjian
internasionaltidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupayang
mendahuluinya.
§ Penafsiran ketentuan perjanjian.
Agar perjanjian memiliki
daya guna yang baik maka masing masing negara peserta harus mempunyai
penafisiran yang sama dengan negara peserta yang lain agar tidak terjadi
kesalahpahaman dalam penafsiran.
4.
Kedudukan
Negara Bukan Peserta Perjanjian Internasional.
Kedudukan negara yang
tidak ikut dalam perjanjian internasional tidak memiliki hak dan kewajiban, tetapi jika
perjanjian tersebut bersifat multilateral maka negara yang tidak terlibat dapat
menyatakan diri terikat dengan perjanjian tersebut.
5.
Pembatalan
Perjanjian Internasional.
§
Negara
peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan ketentuan hukum nasionalnya.
§
Adanya
unsur kesalahan pada saat perjanjian dibuat.
§
Adanya
unsur penipuan dri negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain saat
perjanjian tesebut dibuat.
§
Terdapat
penyalahgunaan atau kecurangan baik melalui kelicikan atau penyuapan.
§
Adanya
unsur paksaan terhadap seorang wakil negara lain ,paksaan tersebut berupa
ancaman atau penggunaan kekerasan.
§
Bertentangn
dengan suatu kidah hukum internaional.
6.
Berakhirnya
Perjanjian Internsional.
§
Telah
tercapainya tujuan dari perjanjian itu.
§
Masa
berlaku perjanjian tersebut telah berakhir.
§
Salah
satu pihak peserta perjanjian menghilang
atau punahnya objek perjanjian tersebut.
§
Adanya
persetujuan dari peserta peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut.
§
Adanya
perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian terdahulu.
§
Syarat
syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian telah
dipenuhi.
§
Perjanjian
secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima
oleh pihak lain.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Tujuan
adanya hubungan International
a. Rasa saling pengertian
b. Mempererat hubungan
c. Saling memenuhi
kebutuhan
d. Memenuhi keadilan
e. Membina
perdamaian dan kemanan dunia
2. Asas-asas hubungan international
a.
Asas teritorial
b.
Asas kebangsaan
c.
Asas kepentingan umum
d.
Asas harkat, derajat, dan
martabat
e.
Keterbukaan
SARAN
Demikian tugas ini
kami buat. Kami yakin bahwa tugas yang saya buat ini masih jauh dari yang
namanya kata memadai, karenanya, arahan, kritikan, dan masukan dari Ibu dan
kawan-kawan amat kami perlukan demi kebaikan makalah ini pada khususnya dan
kami serta kawan-kawan lain pada umumnya. Semoga apa yang kami lakukan
bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Strake,
J.G. 2003. Pengantar Hukum Internasional
Edisi Ke-10. Jakarta: Sinar Grafika
Ø http://www.negarahukum.com/hukum/masyarakat-internasional-dan-hukum-internasional.htmlwww.akat dan hukum internasional.com
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur kepada
Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada penulis,
sehingga tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Hukum Internasional berupa
artikel yang berjudul “ tujuan dan Azas azas hubungan internasional” dapat
diselesaikan tepat pada waktunya.
Dalam penulisan tugas yang berupa
artikel ini, penulis telah banyak menerima bantuan dan saran dari semua pihak,
maka dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terimakasih yang sebesarnya
kepada dosen mata kuliah Hukum Internasional yang telah memberikan bimbingan dan
pengarahan sehingga tugas artikel ini dapat selesai dengan baik.
Penulis menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak,
karena dalam penulisan ini mungkin masih terdapat banyak kekurangan. Oleh
karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi
sempurnanya penulisan ini.
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
....................................................................... i
Daftar Isi
................................................................................. ii
BAB I Pendahuluan
................................................................ 1
BAB II Pembahasan
Pengeretian hubungan internasional…..…………. 2
Tujuan hub internasional……………..…………… 4
Azas azas hub internasional……………………………………. 7
BAB III Penutup ............................................................. 8
Kesimpulan
Kritik dan Saran
Daftar Pustaka…………………………………………………… 9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar