MAKALAH
Hukum Adat
Judul
Hukum Adat Merangin
Dosen
Pengampu : Agus Zainuddin.S.Sos.,M.Hum
Di
susun oleh
MUJIMAN SYARI’AH
NIM
: SAS.I.2010.013
Sekolah Tinggi Agama
Islam ( S T A I )
Syekh Maulana Qori
(SMQ) BANGKO
T. A 2011 / 2012
BAB
I
PENDAHULUAN
Hukum merupakan kumpulan
bermacam-macam dan tingkatan kaedah untuk mengatur sangsi-sangsi apa yang harus
di timpakan kepada orang yang melanggar ketentuan-ketentuan dan segala
peraturan baik yang turun dari raja, bathin, penghulu, maupun peraturan dan
ketentuan yang dibuat oleh masyarakat bersama anak negri.
Dengan adanya sangsi yang
akan dikenakan terhadap orang yang tidak mematuhi peraturan, diharapkan orang takut akan sangsi itu dan
tidak akan melanggar peraturan peraturan hokum yang berlaku.
Oleh karena itulah penulis
ingin membahas masalah hokum adat yang masih di lestarikan di daerah kita,
terutama membahas mengenai pasal pasal tentang hokum adat yang masih berlaku di
tengah masyarakat, di antaranya peletak ajo dengan jenang, bangun mayo, sumbang
salah dan membahas mengenai pasal pasal dendang, diharapkan dengan kita bisa
memahami hokum adat ini kita bisa melestarikan dan menjadikan sebagai landasan
kita agar menjadi masyarakat yang taat hokum.
BAB
II
PEMBAHASAN
Tentang
Hukum Adat
Hukum merupakan kumpulan bermacam
macam dan tingkatan kaidah untuk mengatur sangsi apa yang harus ditimpakan
kepada orang yang melanggar ketentuan ketentuan dan segala peraturan baik yang
turun dari raja, batin,maupun peraturan dan ketentuan yang dibuat dalam musyawarah
bersama anak negeri .
Dengan
adnya sangsi yang akan di kenkan terhadap orang yang tidak memtuhi peraturan, diharapkan orang
takut akan sangsi itu dan tidk akan melanggar peratuarn hukum yang berlaku.
Setidak tidaknya sangsi yang di buat itu akan mengurangi
orang yang akan melanggar segala ketentuan dan peraturan yang sah.
Dengan adanya orang dan masyarakat di negeri, dusun,
kampung mematuhi peraturan yang sah dan resmi, sudah tentu masyarakat i negeri
itu akan melakukan kegiatan sehari-hari untuk mencapai keadikan an kemakmuran,
mwnuju kesejahteraan lahir batin, dan mendapat rahmat, rihdo, dari Allah SWT.
Oleh karna itu ratusan tahun silam, para leluhur dan nenk
moyang kita bertempat di bukit sitinjau
laut, mantai kebautengah duo sen sakiding di patigo. Telah membuat dan menyusun
adat bersindai sarak, sarak bersindai kita boleh untuk keselamatan anak cucunya
di bumi sepucuk jambi sembilan lurah sampai kepada kita sekarangn ini.
Adat ini di buik pasko di tempuh di pelun undang dengan
teliti de sesuaikn dadt dengan sarak di Bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah, maupun
di maing-massing negeri, dusun, lurah cara pegang pemakaiannyaber lain-lain,
seperti yang dikatakan oleh seluko aat.
Lain Lubuk Lain Ikan
Lain Ladang Lain Belalang
Lain Negeri Lain Ico Pakai
Sekalipun Ico pakai belain-lain di masimg-masing negeri,
namun ico pakai itu di buat dengan berlandaskan Sarak(Agama Islam),ico pakai
itu tidak boleh keluar dari adat bersendi sarak, sarak bersendi kita billah
(Al-Quran mul karin).
Oleh karna itu di manapun orang itu berada dan tinggal
khususnya di alam jambi ini, apabila melangar dari peraturan dan ketentuan
adat, orang itu akan di timpa sangsi yang telah di buat dan di atur oleh adat,
sesuai dengan kata seluko.
Cupak Sepanjang Betung
Adat sepanjang Jalan
Adat Selingkung Negeri
Undang Selingkung Alam
Artinya, kemanapun orang pergi addat telah lebih dulu di
negeri itu, seperti yang telah di sbutkan oleh seluko aat di atas.
Adapun hukom aat itu, hukum
perdamaian, hukum tidak tertulis.
Hukum adat tidak mengenal sangsi penjara sebagai tempat
menahan dan mengurung orang yang bersaalahatas pelanggarannya terhadap
ketentuan adat yang berlaku.
Hukum adat anya punya sangsi MORAL dan MATERIAL, dimana
sangsi moral lebih berat efeknya daripada sangsi material, apalagi ditengah
masyarakat, diantara inimelekat menjadi satu rantai yang tidak dpat di pisahkan
antara satu dengan yang lainnya.
Hukum adat di Pucuk Jambi Sembilan Lurahini ada dua
sistim yang sering di pakai, yaitu undang dua puluh dan Pucuk Undang Nan
Sembilan Induk Undang Nan Delapan.
Namun sebagaian besar Negeri, Dusun, Kampung, Lurah
memakai sistem yang pertamayaitu Undang Duapuluh hanya sebagaian negeri yang
memakai sistem kedua, yaitu Pucuk Undang Nan Sembilan Induk Undang Nan Delapan.
Undang Dua Puluh terbagi dua, pertama Undang Delapan,
kedua Undang Dua Belas, dan Panto-Panto Bak Hujan Lebat.
Undang Delapan:
1.
Tikam Bunuh Pedang Berdarah
2.
Upeh Racun Bertabug Sayak
3.
Sanum Saka Tegak Di Bateh
4.
Siar Bakar Sebatang Sulur
5.
Maling Curi Taluang Lantai
6.
Rebut Rampeh
7.
Dagi Nagi Memberi Malu
8.
Sumbang Salah Laku Perangai.
Undang Duabelas:
1.
Engang
Lalu Anting Jatuh
2.
Pulang
Pegi Bebasah-basah
3.
Bejalan Begegeh-gegeh
4.
Kalundang Mato Orang Banyak
5.
Dibawo
Ribut Dbwawo Angin
6.
Dibawo
Pikat Dibawo Langau
7.
Tasidorong
Tijak Manurun
8.
Tatukik Tijak
Mendaki
9.
Bajual
Bamurah-murah
10. Batimbang
Jawab Ditanyoi
11. Basurih
Bak Sipasan
12. Bajejak
Bak bakik
Masalah hukum adat bukan saja yang
di sebut undang dua buluh itu saja, disamping itu banyak lagi cabang dan
rantingnya, cabang dan ranting inilah yang di katakan dengan Pantp-Panto Bak
Ujan Lebat.
Antara kedua sistem ini kalaulah
kita teliti tidaklah berbeda jauh, sekalipun cara dan sebutannya ada yang
berlainan, namun maksud dan tujuannya sama.
Sebagaimana kita maklum bahwa undang
duapuluh itu sendiri dimaing-maing negeri ada juga yang tidak sama bunyi dan
susunannya.
Undang-undang
Adat Nan Empat
1.
Adat yang sebenar adat
2.
Adat yang diadatkan
3.
Adat yang teradat
4.
Adat istiadat
1. Adat
yang sebenar adat
Ialah yang datang dari Allah SWT dan di sampaikan oleh
Rassulnya. Ahli adan menyimp lkan bahwa adat yang sebenar adat itu diibaratkan
dengan seluko adat:
Beruk
Dirimbo DiPangku
Anak
Didado Diletakkan
Nan
Bena Jngan Diasak
Diasak
Layu Dianggu Mati
Sekalipun
beruk dihutan kalau dia benar dipangku, kalaupun anak sendiri kalau dua salah
diletak dibuangkan, namun yang benar tetaplah benar tidak boleh dirubah-rubah. Jadi
yang dimaksud Adat Yang Sebenar Adat Ialah:
YANG BENAR JANGAN DIASAK.
2. Adat
Yang diadatkan ialah:
Ialah peratiran dan
ketentuan hukum adat yang diterima dari nenek moyang kita yang menyusun adat di
bukit Sitinjau Laut dan juga dari Datuk Parpatih Nan Sebatabg dengan Datuk Ket
manggungan yang diambilnya
dari alam terkembang jadi guru.
3. Adat
yang teradat ialah peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh Batin, Penghulu
atau hasil mesyawarah negeri yang dipakai yang masing-masing negeri, Dusun,
Kampung< yamg bersangkutan. Sehingga tradisi ini sudah nenjadi pegangan di
negeri yang bersangkutan itu.
4. Adat
istiadat ialah, kebiaaan yang menyenangkan dalam satu negeri seperti kesenian
olahraga, cara berpakaiaan, namun
sewaktu-waktu dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
Adat yang sebenar adat dan
adat yang diadatkan, adalah adat yang tetap, tetap tidak bisa dirubah-rubah,
inilah yang dikatakan:
Adat
Yang Berhubul Mati
Adat yang teradat dan adat
istiadat sewaktu-waktu bisa dirubah sesuai dengan keperluan, situasi dan
kondisi. Inilah yang disebut:
Adat Nan Berbuhuk Santak
Sakali ayek dalam duo tigo pulau baalih
empat limo tanjung nan putuih
Sakali
ayek gedang
Sakali
tapian ba anjak
Sakali
musim batuka
Sakali
caro baalih
BAB
II
UNDANG
Pada hukum dahulu
undang-unang aat terbagi dua:
A. Undang
hitam
B. Undan
putih
A. UNDANG
HITAM
Undang hitam di pegang raja,
karena undang hitam ini dikatakan undang keras, sebab segala urusan perkara
anak negeri yang tidak dapat dielesaikan oleh batin atau penghulu, urusan
perkara ini diserahkan kepaa raja, inilah yang dimaksud dengan kata-kata aat
NAN KEREH PULANG KE RAJO, NAN LUNAK TINGGAL DIBATIN.
Untuk
menyelesaikan persengketaan ini oleh raja dan pembantunya seperti mentri da
patih kerajaan, dipakailah u dang ini.
1. Ba
selam ayek
2. Ba
kucing abun
3. Bakacau
timah angan
4. Ba
cilat bunkul paneh
Kalau yang mendakwa cukup dengan bukti dan
saksi yang kuat dan lengkap, dan terdakwa berkeras tidak mengaku maka terdakwa
di suruh memilihn salah satu dari empat fungsi di atas. Apabila terdakwa
sanggup memilih salh satu dari empat fungsi diatas, umpamanya mengacau timah
angat yang sedang mendidih diatas api dengan jari angannya dan tidak letup oleh
timah panas, maka terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan di bebaskan dari
segala tudhan.
Namun
apabila tangannya letup, maka dia bersalah, dan dihukum dengan, kerbau seekor,
bersa seratus gantang, kelapa seratus buah, serta selemat semanisnyo, sirih
beganggang pinang betabduk, dengan duo puluh kayu, sari ado sari ganamo sari
batepuk, talingok angat, benih satingkil maak setandan.
B. UNDANG
PUTIH
Sebagaimana
yang sudah di jelaskan pada uraian yang berkenaan dengan undan hitam, disitu
disebutkan:
YANG
LUNAK TINGGAL DIBATIN
Yang
lunak tinggal dibatin inilah ”Undang Putih” atau urusan perkara yang tidak
terlalu rumit.
Adapun undang putih terbagi atas
bebrapa bagian, yaitu:
Pucuk Undang Nan Sembilan
Induk undang Nan Lapan
hetak ajo dengan jenang
Bangun mayo
Harang pantang
Sumbang salah
Tembo adat nan duo
Hak bamilik
Kawin cerai
Batumak batani
BAB
III
PUCUK
UNDANG NAN SEMBILAN
Pucuk undang nan sembilan ii
di bagi dua, yaitu:
A. Jatuh
Ka Luar Negeri
B. Jatuh
Ka Dalam Negeri
A. Jatuh
Ka Luar Negeri
Jatuh ka luar negri yaitu:
1. Samun
Si gajah Duman
2. Samun
Si Adun Duman
3. Samun
Si Menti Buman
4. Samun
Si Keti Duman
A.1. Samun Si gajah Duman,
yaitu kalo ada orang:
Man kasat-kasat daun pimping
Man padeh-padeh dayn sirih
Lah sesak di diri
Lah biji di jiwo
Man bungkuk makan sarung
Man kareh makan kanti
Tiweh-tiweh ikaan kabarau
Hak darah indak mak pampek
Hak nyawo indak mak bangun
Tempatnyo di:
1. Tampak
lulung imbo balung gumpalan paku penyamunan diantaro sungai limun dengan kota
baru
2. Di
ujung tanjung batu damai bejalan ke muaro aman.
Kalo orang mati di dua
tempat ini itu yang di kato,
Mati di tagihungko kelabu
Mati diatap langau ijau
Indak
ba pendam ba pakuburan
Indak
ba tagak batu nisan
Indak
ba puding papan dako
Tampek
idak bangunpun tido
Untuk
jaman sekarang cara di atas tidak ada lagi.
B. Samun
si adun duman, yaitu
Tumbuh
tajadi di lubuk di tepian salah man ba kandang duso man ba pintu.
Jika
l;awang bak atap, mudik pintu bak inci, masuk idak kalua idak, tau-tau ado
orang mati.
C. Samun
simenti dumanut
Ialah
samun yang terjadi di bateh seiring dengan biding yang melibatkan dua buah
negeri.
Kejadian
ini samo-samo diusut di usul di perikso, lah dikaji baco undang pegiman melebuh
gajah undang balik man melebuh semut, lah di impit di man tajam lah di dado man
angat, indak jugo dapat bukti bunta bayang-bayang.
D. Samun
si kati duman
Tajadi dalam negeri, dusun, kampung kalo
yang menyamun indak jugo di ketahui, bagi semuo anak-anak negeri samo-samo
mencari, diusut ditangkap kalo ado tapijak tatukit.bawah tapak unut tabentang
bawah betik, dicari sahabih dayo didalah sahabih akal.
Kalo jugo indak dapat orang yang menyamun
tadi, negeri di kenokan jugo seguling batang, untuk menganti kerugian orang
yang di rampok.
Tapi kalo orang yang di rampok tadi mati,
negeri dikenikan seguling batang membayar bangun atas kematian orang yang di
rampok itu.
Tapi kalo si penyamun dapat di tangkap maka segala kerugian
orany yang disamun tadi tanggung si isemanisnyo, kalo yang keno samun iu
tadi.
5
menjatuh ke dalam negri
1. Upeh acun basiso makan
2. Bubuk pukau batabung sayak
3.
Sia bakar bapuntung suluh
4.
4 umbuh di ateh baando tunggal
5.
4 di bawah batando tunggal
Keterangan:
1.
Upeh
makanan yang di beri racun yang tidak mematikankepada orang, supaya orang yang
memakannya sakit.
Racun
makanan yang diberi ramuan yang memabukkan, diberikan kepada orang memakannya,
supaya orang itu mendapa saki parah dan dengan harapan orang itu saki parah dan
mati.
Basiso
makanan. Yaitu sisa makanan orang itu tadi yang bila di perik atau bila
di beri kepada ayam misalnya ayam itu akan sakit atau mati. Sisa makanan ini adalah buki bahwa makanan
yang menyakiti atau mematikan orang yang memakannya tadi mengandung upeh atau
racun.
2.
Bubuk
pukau batabung sayak.
Bubuk adalah ramuan yangdi berikan makanan
kepada orang supaya orang itu pingsan atau pening kepalanya dan biasanya tidak
mematikan.
Pukau adalah sejenis ramuan yang di beri
makan kepada orang dengan maksud supaya orang itu pening dan langsung pingsan
idak sadarkan diri beberapa lama, dan salah-salah mungkin ada yang sampai mati.
Maksud memberi Bubuk atau Pukau kepada seseorang dengan tujuan menyakii
seseorang, dan ada jugadengan ujuan menyakii supaya dapa mengambil haranya aau
memperkosa perempuan dalam keadaan pingsan oleh karna bubuk at au pukau itu
tadi.
3.
Sia
Baka
Sia (siar), adalah kegiatan membakar rumah
ladang, kebun, sawah, termasuk ladang yang sedang mengapa 60 belum saatnya di
bakar. Siar ini membakar tapi tidak sampai menghabiskan.
Bakar ialah membakar rumah toko, ladang,
kebun sawah sampai hangus atau musnah semuanya kalau membakar ladang yang
sedang mengampa 60. Kalau tidak sam[pai hangus orang yang membakar ini wajib
mengerjakan ladang ini sampai selesai.
4. Empat yang tumbuh di ateh batando
tunggal. Undang indak dibaco pasko dak di kirai
taliti idak di rintih ambago indak diampa ba meh idup dak ba meh mati.
Ke
satu menikam bumi.
Keduo
mancalak teluo
Katigo
balam duo sa ingge
Kaempat
mandi di pancuran gading
Penjelasan
1. Kesatu,
yang di maksud dengan menikam bumi, anak lelaki berzinah dengan ibunya.
2. Kedua
mencarak telua yaitu, seorang bapak berzinah dengan anak perempuannya.
3. Ketiga
balam duo sa ingge adalah, lelaki dan perempuan yang bersaudara/kakak adik
melakukan perbuatan zinah,
4. Keempat, mandi
di pancuran gading, yaitu berzinah dengan istri raja atau pimpinan.
Kalau
terjadi kesalahan empat macam tersebut diatas, tidak ado kaji baco lagi, asal
kesalahan itu sudah pasti, sesuai dengan ketentuan sah salah dalam peraturan
adat.
Dasar
hukum pada awalnya kedua orang yang berzinah ini imasukkn kedalm lukah
guheng(lukah gedang) bajalin dengan tali aka sabasak di bekali dengan pisau
timah.
Kemudian
likah ini di masukkan ke sungaidi tempat airnya yang dalam, kalau kedua orang
ini dapat keluar dengan merateh lukah tadi dengan pisau timah dan hidup, maka
semuanya bebas dari hukuman, kalu tidak dapat keluar dari lukah itu, matilah
keduanya.
5. Empat yany tumbuh dibawah batando sirek,
undang
di baco pasko, pasko di kirai taliti di rintih lambago di ampa bak saluko adat.
Anak
catu makan di katengah
Anak
catu makan katepi
Anak
jadi mang manyalo kerap
Ka
tengah mamecah buih
Ka
tepi ma empeh tebing
Idak
salah mak di liek
Kak
bena mak di denga
Dereh
ayek mak di cingok kalua
Tenang
ayek mak di cingok ka muaro
Di
mano telun man tinggi
Tabin
man manyenak
Kalo lah tibo di kusut mak di usai keruh mak
di jenih di rumah batin, ptuh kerih nyawo di lilang patahlidah utang di baye,
yo di hitak mak bakul nasi aus mak batabng kaow.
Empat yang tumbuh di bawah yaitu:
Kesatu huko
Kaduo hukih
Ketigo dago
Kaempat dagi
Penjelasan
Kasatu luko ada dua macam
a. Luko
tinggi
b. Luko
rendah
Luko
tinggi yaito luko atau lukih di bagian anggota tubuh yang tidak
tertutup oleh pakaian seperti leher bagian kepala, punggung tangan, telapak
tangan, punggung dan telapak kaki, huko
rendah yaitu luko atau kukih di
bagian tubuk yang dapat tertutup pakaian biasa.
Pasal
1. Huko yaitu leka jangat,
daging takuak darah ta pecik
Pasal
2. Hukih yaitu leta jangat
kulit ta kuak putus urat taincing tulang, darah ta pecik.
Dasar
hukum :
Huko tinggi:
beras duo puluh gantang, kambing seekor, kelapo duopuluh buahserta selemak
seman isinyo, tambah kain bagabung.
Kuho rendah:
ayam ba ekuk bereh bagantang kelapo batali serta selemat semanisnyo kain ba
eto.
Namun
dalam hukum adat dikenal ada kaedah-kaedah untuk menentukan hukuman atau
sangsi-sangsi yang akan dikenkan kepada orang yang bersalah melngar ketentuan
adat, baik itu disengaja atau tidak di sengaja, seperti kato adat yang berbunyi
“San Seko”yng artinya ba
aliran, man layak di buik judu man alua di buek patut.
Menurut
hukum adat luko tinggi beras duopuluh kambing seekor serta selemak semanisnyo.
Tapi
berdasarkan kpeasa San Seko kita harus melihat dulu kepada keadaan luko itu.
Kalau luko itu hanya sekedar tergores dan sedikit berdarah tidak lah layak kalau
kta beri sangsi beras duopuluh kambing seekor dan selemak semanisnyo, yang
pantas hanyalah sangsi ayamseikuk kelapo batali dan selemak semanisnyo.
Begitu
pulo dengan luko rendah, yang dasar ukumannyo, ayam baikuk bareh
bagantangkelapo batali dan selemak semanisnyo, namun demikian kalau luko itu
parah, seperti leta jangat daging takuyak putus urat, hukumanny yang patut
adalah beras duopuluh gantangkambing seekor serta selemak semanisnyo.
Tentang
dasar untuk mempertimbangkanberat ringannyo sangsi adat, nanti kitaakan
jelaskan pada pasal yang akan datang.
Pasal
3. Dago
Dago adalah melawan pimpinan
atau menentang peraturan yang sah.
Orang yang melawan pipinan
atau peraturan yang sah, hukumannya beras duopuluhkambing seekor serta selemak
semanisnyo, tidak boleh di aut di gunting.
Pasal
4. Dagi
Dagi ialah melawan atau
menentang pimpinan, atau menentang peraturan dan ketentuan-ketentuan yang sah,
dengan kasar dan kekerasan.
Orang yang melakukan
pekerjaan menentang atau melawan pemimpin, atau menentang peraturan, hukumannya
sebagai berikut:
Kalau luko duo pampeh
Kalo mati duo bngun
Artinya kalau pemimpin yang di lawan dan yang
di tantang itu kuko, hukumannya 2X beras duopuluh gantang kambing seekor serta
selemak semanisnyo/dua kali lipat.
Kalau pemimpin yang di
tantang dan di lawan itu sampai mati hukumannyo bangun duo kali lipat, yaitu
beras duo ratus gantang kerbau duo ekor, kelapo duoratus buah selemak
semanisnyo di tambah dengan dagang 40 kayu, baikuk bakapalak karemo.
Mangadah telum man tinggi
Malacak tabun man munyenak
BAB
IV
INDUK
UNDANG NAN DELAPAN
Induk undang nan delapan di
bagi duo:
1.
4 nan jatuh ka luar negeri
2.
4 nan jatuh ka dalam negeri
1. 4
nan jatuh kaluar negeri yaitu:
-
Tereh mengkudu imbo kasang
-
Burung gedang duo suaro
-
Burung kecik geleng mato
-
Jun lalu kiambang bataup
Penjelasan:
1.
Tereh mengkudu imbo kasanglalang indak capo
dak tumbuh ngajin katumbuh balamba-lambakayu idak ba pucuk mudo ngajin bapucuk
di gantung uluk padi di tanam lalang nan tumbuh kunyit di tanam putih letak di
dusun-dusun, legang buang ka talang padi ampo ulek bumi pematang tanah imau
ulik dalan dusun ayam ba amo tengah umah susah orang idak di kaji bena nan kato
awak bae gawe nan lain dari kanti lua dari pembentuk nan duo.
Orang yang segala tingkah
lakunya selalu menyalahi peraturan baik itu peraturan adat, syarak, maupun
peraturan pemerintah. Orany yang perbuatannya seperti iyu, hukumannya beras
duopuluh kambing seekor.
Kslsu dis tidsk msu membsysr
hukumsnnya, atau hukumannya di bayar tapi tingkah laku dan perbuatannya tidak
berubah, maka orang ini akan di kenakan hukuman “BUANG” seperti apa yang di
katakn seluko adat.
Buang
ka bukit idak ba angin
Buang
ka lurah idak ba ayek
Idup
idak di kandung adat
Mati
idak di kandung pasko
Sampai ia taubat dn minta ampun,
serta diiringi dengan merubah tingkah lakunya dan membayar hukuman yany telah
di jatuhkan kepadanya, baru dia dikembalikan lagi kedalam masyarakat.
2.
Burung gedang duo suaro
Yang
di maksud burung gedang duo suaro yautu, seorang pemimpin yang tidak jujur,
sebagai mana yang di ibaratkan oleh seluko adat.
Burung gedang duo suaro
Pemimpin ba muko duo
Balidah duo lapih
Tunjuk liruih
Kalingking bakait
Pat di lua icung di dalam
Teluk mangusut antau
Puawang memucah timbo
Ajo melebuh undang
Pengulu ma asak pakai
Paga rapek makan tanaman
Bak bunyi pantun adat:
Cincin tamago basuaso
Taletak di jari kiri
Nan biso lah membinaso
Menikam diri
Bedil
kupa buatan jepan
Di
bawo anak ajo jambi
Tagempa
sebuah kampung
Dik
nan tuo bamain api
Pemimpin
yang berlaku seperti tersebut di atasdi hukm dengan bera duopuluh gantang
kambing seekorselemak semanisnyo.
Kalau kesalahan itu
sudah sampai meresahkan masyarakat atau perbuatan itu tidak akan berubah, maka
disamping dia di hukum, dia di pecat lagi dari jabatannya sesuai dengan pepatah
adat yaang mengatakan:
Iadak talarik batin
di pecat
Salah larik batin dipecat
3.
Burung kecil geleng mato
Masyarakat biasa yang selalu
mencari-cari kesalahan pemimpin, atau kesalahan-kesalahan orang lain, tapi
tidak berani menyalahkan pemimpin atau orang lain itu dengan terbuka dan
terang-terangan, ini yang dikatakan oleh pepatah:
Subuk
intai
Mengujak
labing
Mengapeh bumbun
Hukumannya
kepada masyarakat yang berbuat seperti di atas tadi, yaitu beras duapuluh
kambing seekor, karna perbuatan itu bisa meresahkan orang lain atau prmimpin,
di dalam dusun itu, perbuataan ini sudah hampir kepada perbuatan fitnah, namun
hukum tadi melihat juga pada keadaan.
4.
Jung lalu kiambang bataup
Jalah
kata kiasan kepada orang yang membikin fitnah, orang tidak berbuat sesuatu
kejahatan di tuduh atau di sebarkan berita kepada pihak ketiga atau orang
banyak bahwaorang itu(si A) telah melakukan tindakan melanggar hukum, atau
mengancam keselamatan, ketntraman orang lain padahal si A tersebut betul-betul
tidak melakukan pekerjaan atau perkataan sebagai mana tuduhan orang itu.
Perbuatan
menuduh, mencampuri urusan orang lain memfitnah, tampa ada bukti yang jelas
yang dapat di pertanggung jawabkan kebenaran atas tuduhan itu, inilah yang di
katakan oleh pepatah adat:
Jung lalu kiambang Bataup
Anau-anau ka nampak budi
Gajah mandi kesik ta tabua
Bintang tasirak ka siangan.
Perbuatan
tesebut sangsinya adalah sesuai dengan sangsi kepada orang yang di tuduh, di
fitnah kalau ternyata tuduhan orang itu benar.
Umpamanya
si A di tuduh melakukan kesalahan dan tuduhan ini ternyata benar,maka si A di
hukum beras duopuluh kambing seekor, tapi bila ternyata tuduhan itu tidak benar
maka yang menuduh, menfitnah itu di hukum beras duopuluh kambing seekor.
Ini
yang di katakan idak meluih ka ujung meletuih kepangkal, sesuai pula bak pantun
adat:
Nak mudik ka salam buku
Singgah balik ke dusun
bangko
Ta embuih di salung babuku
Babalik angin ka muko
Kuwau mati dik bunyi
Uso mati dek pijak
Alip menunjuk lihuih
Wau mwnunjuk bungkuk
Mumpang cekak idak bacincin
Keno luluk kandang kering
Keno getah kayu aro mati
2. 4
nan jatuh kedalam negeri
-
Bujuk sabalik batang
-
Kayang menyamba buih
-
Menyunting bugo di tangkai
-
Titin galung dalam negeri
Hukuman
atas kesalahan yang empat macam di atas adalah, beras duopuluh gantang kambing
seekor kelapo duopuluh buah di tambah selemak semanisnyo.
Namun
demikian melihat pula kepada keadaan kesalahan ini, sebab diantarnya ada yang
boleh du aut di gunting: maksudnya
berasduapuluh kambing seekor tadi di ganti dengan ayam dua beras dua gantang
kelapa empat buah serta selemak semanisnyo.
-
Bujuk sebalik batang
Pada umumnya perbuatan
leleki pada perempuan dengan jalan mengintip dari tempat yang gelap atau
mengintip di tempat yang sepi termasuk
bertingkah laku yang tidak sopan kepada perempuan. Seperti seluko indang
menyatakan:
Duduk
mengintai kelam
Tegak
mengintai lenggan
Bajalan
melintang tapak
Malimbai
malintang adap
Ijab
melanteh kain
Cubit
melanteh dinding
Malintang
bak mato baluluk.
-
Kayang layang menyamba buih
Adlah perumpamaandari
perbuatan seorang lelaki ber zinah dengan seorang gadis atau janda atas suka
sama suka dan tidak di ketahui oleh orang, sehingga si gadis atau janda itu
menjadi hamil atau tidak hamil sebagai mana seluko adat menyatokan:
Ilir
tidak badetik
Mudik
idak ba detak
Ka
ilia lawang bakunci
Mudik pintu ba giwang
Nan bak mencit jatuh ka bareh
Tau-tau
Kok ubi lah ba isi
Kok pisang lah ba sikat
Kok
tebu lah
Perbuatan ini di katokan salah jantann dengan
batino, salah jantan dengan batino, salah ujang dengan gadis , disamping ini
orang ini di hukum dan orang ini pun di nikahkan.
Bagai mana kalau terjadi di antara beberapa
orang leleki dengan satu orang perempuan, semua leleki itu harus membayar
hukuman, sedangkan wang wajib menikahi perempuan itu adalah leleki yang di
sebut perempuan tadi dengan siapa ia yang mau kawin.
Sebutan nama dari salah seorang lelaki yang
harus di nikah dengannya itu di namakan ciak
yang arti dari ciak ini adalah pengakuan.
-
-
A.
Peletak
Ajo dengan Jenang
Peletak
ajo dengan jenang maksudnyo perintah Raja, intruksi Raja melalui jenang kepada
pimpinan Negeri, luhak dan kampong supaya setiap :
1. Mati
babangun
2. Luko
bapampek
3. Lembam
balu batepung twa
4. Patah
balung katinggal buik
Hak darah mengendak pampeh
Hak nyawo mengendak nyawo
Hak darah tinggal di batin
Hak bangun balik ke Rajo
Penyesalan “
Pasal 1- Mati
babangun ialah orang itu mati disebabkan oleh faktor manusi baik disengaja atau
pun tidak disengaja
Disengaja seperti dibunuh dengan
menggunakan senjata tajam, senjata tumpul dengan pentungan dari kayu, basi dan
alat yang bisa mematikan lainnya, seperti racun dan bahan sejenisnya.
Faktor yang tidak disengaja seperti,
seorang menumbak burung, rusa, babi dan sebagainya, namun peluru itu nyasar
lantas mengenai orang dan orang ini langsung mati atau mati diakibatkan peluru
dari senapang orang yang menembak binatang tadi.
Pasal 2- Luko bapampeh
Setiap luko baik disengajo atau tidak
disengajo harus memampeh termasuk kita melukai diri sendiri seperti tangan
kanan melukai tangan kiri juga memampeh sesuai dengan kata seluko adat, setiap
daran mengendak pampeh.
Mati
yang dibangun dengan beras seratus gantang, kerbau seekor, kelapo seratus buah
dan selemak semanisnyo ditambah kain putih 20 kayu ba ikuk ba kapalak dan luko
yang dipampeh dengan ayam baikuk kelapo batali atau memampeh dengan beras duo
puluh gantang, kambing seekor, kelapo dua puluh buah serta selemak semanisnyo
ditambah kain ba eto atau bagabung (lihat halaman 35), bukanlah hokum.
Sebab
yang namanya hokum, salah mak diliyek, bina mak dijingak, dereh ayik mak
dijingok ka ulu tenang ayek mak dijingok kemuaro dimano telun nan tinggi tabun
nan menyenak.
Sedangkan
setiap nyawo mengendak bangun, setiap darah mengendak pampeh, undang dak dibaco
pasko dak dikirai taliti dak dirintih lambago dak diampa, salah dak diliyek
bena dak dijingok, kareno sudah “PELETAK AJO DENGAN JENANG”
Kok
ayam panjang kukuk
Sambai
jalu
Kok
kambing, bakilan panjang tanduk
Bagenggam
panjang janggut
Kok
kebau nan capah tanduk
Cakah
kuku, itam kulit baba dan panjang.
Kok
pinang nak batanduk
Sirih
nak bagagang
Kain
bakayu baikuk bakapalak.
Pasal
3- Lambam balu batepung tawa.
Yaitu, lembam daging tanemakbalu,
takulum darah talesu urat.
Sekurang-kurangnya pampehnyo ba tepung
tawa, ado jugo sampai kepado ayam baikuk atau bereh dua puluh, kambing sikuk,
sebab melihat kepado keadaan
Pasal 4- Patah balung
katinggal baik
Yang dimaksud dengan Patah balung
katinggal baik, ialah ,patah tulang, sekalipun telah sehat namun meninggalkan
bekas cacat yang lama atau seumur hidup, seperti cengkol tangan, pincang kaki
dan lain sebagainya.
Pampehnya yaitu beras
duo puluh gantang kambing seekor kelapo duo puluh buah dan selemak semanisnyo
Si jimat si timang
jambi
Pasko dimano tanah
pilih
Adat lumbago pengabih
kaji
Undang taliti
pengabih daleh
Hukum tabagi 2
1.
Hukum pasko
2.
Hukum lumbago
Hukum Pasko, Tumbuh dateh batu, luluh bawah
batu
Tumbuh
dateh batang luluh ke bawah batang
Hukum Lambago, Ibo pado yang baik
Sayang
pado nan buruk
Gepuk
idak membuang
Lemak
cedik idak membuang kanti.
Setiap pasko nempuh ado
lumbago ngiring.
Pasko : Bapak kereh, induk bina lantak
idak goyah, cermin idak kebua, tapaek ditiang panjang talukik dibentuk jati
diasak layu dianggu mati.
Hak Negeri/Batin
Lebak, lebung, denan
perumbangan tanjung putuih pulau baralih, tanah nyurung (tanah naik) kayu
sialang.
B.
Bangun
Mayo
Bangun
mayo adalah separo bangun, yaitu kesalahan atas pelanggaran ketentuan adat yang
sangsi hukumnya separi/setengah dari sang si hokum bangun.
Tentang
separo bangun ini ada dua pendapat ahli adat, pendapat pertama yang dimaksud
dengan separo bangun yaitu beras duo puluh gantang, kambing seekor, kelapo duo
puluh buah, sirih sepanampan serta selembak semanisnyo, dagang sepuluh kayu.
Dagang
sepuluh kayu inilah yang dinamakan separoh dari dagang bangun yang duo puluh
kayu.
Pendapat
kedua mengatakan sangsi hokum separo bangun ialah serba dua dari sangsi hokum
pampeh yaitu beras empat puluh gantang, kambing dua ekor, kelapa empat puluh
buah, sirih dua penampan, selemak semanisnya s kali dari biasa kain putih ± 10
gabung.
Kesalahan
yang masuk dalam bagung mayo yaitu :
1.
Sumping hidung sawing talingok
2.
Pecah mato sawing talingok
3.
Tikam luput pancung sayup
4.
Sawing talingok
5.
Pancng sayup
Penjelasan
:
Pasal
1- Sawing idung yaitu hidung seseorang itu putus semua atau sebagian akibat
cekak kelahi baik oleh senjata tajam, tumpul, gigit dan sebagainya.
Pasal
2. Pecah mato akibat cekak kelahi atau pecahkan oleh seseorang akibat marah,
baik pecah mata satu atau keduanya dengan menggunakan senjata apapun.
Pasal
3- Tikam luput yaitu, seseorang menikam orang lain dengan senjata tajam yang
tidak lagi bersarung, seperti pisau, keris, sekin dan sejenisnya. Tapi tidak
dapat mengenai orang yang ditikam atau mengenai tapi orang yang dikitakm itu
tidak luka.
Pasal
4- Sawing talingok yaitu, telinga seseorang itu putus semua atau sebagian, oleh
cara atu dengan senjata apapun oleh lawannya.
Pasal
5- Pancung sayup, adalah seseorang memancung orang lain dengan senjata pedang,
parang, kelewang atau dengan senjata tajam yang sejenisnya yang tidak lagi
memakai sarung, tapi pancung itu tidak mengenai sasaran.
Lima
kesalahan ini terimasuk bab bangun mayo, yang sangsi hukumnya telah diuraikan
pada awal bab ini.
C.
Larang
Pantang
Sebenarnya
semua peratuan dan ketentuan yang sudah diatur oleh raja, batin kampong dan
penghulu, kepada semua masyarakat yang berada dalam wilayah dan daerah itu
harus mematuhi ketentuan ini dan dilarang melanggar segala ketentuan yang sudak
dibikin.
Tidak
boleh melanggar semua ketentuan yang sudah ada dan sah inilah yang dikatakan “LARANGAN”.
Namun
demikian ada lagi yang khusus yaitu, BAB larangan pantang, kalau pada peraturan
yang lain dikatakan larang sedangkan pada BAB ini disebut “ Larang dan Pantang
“
Didalam
BAB larangan pantang ini dibagi menjadi :
A. Larang
pantang terhadap perempuan
B. Larang
pantang dalam negeri.
Pasal A- Larang pantang terhadap perempuan
ada tiga:
1.
Larang
2.
Di larang
3.
Sebena larang
Ayat 1- Larang yaitu, terhadapenak gadis, tidak boleh
mengeluarkan kata-kata kotor, cabul, menampar, memukul, memegang, membawa
kemana-mana tampa seizin orang tuanya dan kalau pun ada izin dari orang tuanya
harus ditemani pula oleh orang tua yang dapat dipercaya, biasanya orang tua
perempuan yang untuk menemani si gadis itu, tidak boleh menikahi se gadis tampa
izin dari orang tua dan tampa mainnya, dikalangan berada ditempat yang sepe dan
ditempat yang kelam.
Ayat 2- Dilarang, yang dilarang adalah tunangan orang
atau dengan kata lain perempuan yang sudah bertunanagan.
Sebagai
seorang perempuan yang sudah bertunangan dilarang lelaki lain yang bukan
tunangannya atau mukhrimnya membawa perempuan itu kemanapun, sedangkan
tunangannya sendiri kalau mau membawa perempuan tunangannya ini harus pula
membawa seorang perempuan yang sudah tua untuk menemaninya.
Selain itu dilarang menikahi perempuan yang sudah menjadi
tunangan orang, kecuali pertunangannya telah diputuskan secara resmi dan segala
peraturan yang berkenaan dengan pertunangan telah diselesaikan.
Selanjutnya segala ketentuan yang berlaku bagi ayat 1
“Larang” berlaku pula pada ayat 2 ini, kecuali pada ketentuan membawa kemanapun
dan menikahi yang berbeda.
Tentang cara dan peraturan bertunangan akan dijelaskan
pada BAB tersendiri.
Ayat 3- Sebena Larang, adalah istri orang.
Istri
orang mempunyai peraturan khusus yaitu sebagai berikut:
1. Tatunjuk
(dipitnah) / 10 meh
2. Tatepuk
sa tail sa pao / 20 meh
3. Tapakai
sakati limo / 50 tail / 480
Tatunjuk yaitu, terpitnah seseorang memfitnah istri orang
melakukan pekerjaan yang tidak baik, misalnya difitnah mencuri pada hal dia
tidak mencuri, orang yang memfitnah ini didenda 10 meh.
Tatepuk yaitu, menampar istri orang dengan alasan apapun
tidak dibenarkan. Siapa yang menampar istri orang dia didenda dengan mas sebanyak
seketi limo.
Sangsi hokum atau denda adat
terhadap BAB Larang Pantang ini sama dengan sangsi hokum pada pasal dan BAB
lainnya menghendaki penelitian yang seksama.
Tentang sangis hokum atau
denda yang ditentukan dengan emas pada ayat 3 ini dilaksanakan pada zaman dulu,
namun akhir ini kalau ada kejadian seperti yang dimaksud pada BAB larang
pantang ini sangsinya tetap sebagaimana sangsi yang digunakan pada BAB lain
yaitu didenda dengan ayam, kambing dan kerbau.
Pasal
B- Larang Pantang dalam Negeri
Didalam
Negeri, dusun kampong luhak ada larang dengan pantang.
Sebenarnya semua ketentuan dan peraturan adat yang ada
dalam Negeri, kampong, luhak sudah merupakan larang yang tidak boleh dilanggar
baik oleh rakyat maupun oleh pemimpin. Namun dalam pasal ini disebut larang
pantang dalam Negeri yaitu:
Ayat
1- Mengeja melelak
Ayat
2- Memait manangkit
Ayat
3- Memaki menamo
Ayat
4- Mencepak ma imbau lawan
Ayat
5- Menyinseng lengan baju
Ayat
6- menggulung kaki celana
Ayat
7- Mengalua lambing nan bamato
Ayat
8- Kuju nan batenggang
Apo lagi membuat :
Ayat 9- Tepuk nan selayang
Ayar 10- Tinju nan satuwuk
Kesalahan atas pelanggaran
yang tersebut diatas dikatakan salah dilarang penentang, yang sangsi hukumnyo
mulai dari tegur sapo, tunjuk aja, ayam baikuk, kelapo batali dan mungkin jugo
ado yang sampai beras duo puluh, kambing seekor.
Selanjutnya baca juga pasal
Laman basapu dengan udang.
D.
Sumbang
Salah
Sumbang
salah ialah perbuatan dan tingkah laku yang janggal, tidak pantas, sedangkan
salah yaitu perbuatan, tingkah laku dan perkataan yang tidak boleh diperkatakan
yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang menurut adat.
Adapun
simbang itu banyak macamnya antara lain:
1.
Sumbang pangimak
2.
Sumbang bakato
3.
Sumbang kaduduk
4.
Sumbang bajalan
5.
Sumbang bujuk malin dan tebing
6.
Sumbang barau maulak lantak
7.
Sumbang kumbang mangucup bungo.
Ayat 1- Sumbang
pangimak yaitu, janggal dalam memandang perempuan dengan pandangan yang
berlebihan, sehingga pada pandangan itu seakan terkandung maksud yang tidak
baik, disamping itu seseorang yang sambil lewat dijalan dalam Negeri. Kampung
luak memandang kerumah orang dengan pandangan yang mengandung curiga seperti
menyelidiki sesuatu kepada rumah terebut, begitu pula bisa seseorang sambil
bercakap-cakap dengan orang punya rumah mata sitamu liar memandang isi rumah,
termasuk memandang anak istri yang punya rumah dengan pandangan yang tidak
sopan dan mencurigakan.
Hal
ini yang tersebut diatas adalah sumbang pangimak sekan-akan terkandung maksud
buruk dalam pandangan itu.
Ayat
2- Sumbang bakato
Sumbang
bakato yaitu, janggal dalam perkataan seperti mengatakan sesuatu perkataan
kepada perempuan yang maksudnya mengarah kepada purno, cabul dan tidak sopan.
Ayat
3- Sumbang kaduduk ialah, apabila seorang lelaki duduk dekat sekali dengan
perempuan yang bukan istrinya, pada hal sudah sama-sama dewasa.
Begitu
pula seorang lelaki dewasa tidak boleh duduk berdekatan dengan perempuan dewasa
sekalipun perempuan itu anak dan pamilinya.
Kemudian sumbang apabila seorang tamu duduk
diruang tamu menghadap kedepan/arah keluar rumah.
Kalua tamu tadi langsung duduk diselingkung
tiang tengah ini namanya sudah sumbang salah, terlebih lagi kalau duduk dikamar
tidur ini lebih salah untuk jalasnya lihat di BAB bubung bajait dengan pasko.
Ayat 4- Sumbang pajalan
yaitu berjalan beriringan dengan perempuan yang bukan istri sendiri kecuali
kalau ada keperluan yang sangat penting dan diketahui keparluannya itu oleh
umum.
Ayat 5- Sumbang bujuk malin
dan tebing yaitu, seorang lelaki tegak diatas tebing sungai sambil memandang
kejamban tempat mandi yang ada disungai dibawah tebing tadi, dengan tegak dan
melihat kejamban tempat mandi itu tanpa ada kepeluan yang penting.
Ayat 6- Sumbang barau ma
ulak lantak yaitu, lelaki mandi berlama-lama disungai sedangkan tidak jau dari
lelaki yang mandi tadi disungai yang sama ada perempuan yang sedang mandi,
buang hajat atau mencucu pakaian dan laki-laki tadi sambil mandi berlama-lama
terus mencuri pandang kepada perempuan itu.
Ayat 7 – Sumbang kumbang
mengecup bungo ialah lelaki mencium anak bagi sedang dalam gendongan ibunya,
apa lagi anak atau bayi itu sedang menyusu sama ibunya itu.
Sangsi
hokum sumbang ini mulai dari tegur sapo sampai kepada sangsi ayam baikuk,
kelapo batali dan beras duo puluh, kambing seekor serta selemak semanis
TEGUA
SAPO KABA
YANG
HUKUM
TUNJUK
AJA KABA
YANG
SALAH
Keterangan ukuran mas (minang)
1 kati =
20 tahil
1 tahil =
4 paho
1 paho =
4 mas
1 mas =
4 rakit
1 rakit =
4 sting
1 sting =
4 beras
E.
Dendang
Dendang ialah tanda yang di
bikin dan di pasang, atau diletak kan kepada sesuatu benda atau orang untuk
memberitahu bahwa untuk benda atau orang yang sudah ado tandonyo berarti sudah
ada yang punya, dan sewaktu-waktu akan di ambil atau akan di pergunakan.
Pada zaman dahulu yang di
dendang adalah :
1. Dendang
sialang balantak besi
2. Dendang
kayu batakuk lepang
3. Dendang
kulit baka likia
4. Dendang
bane nan batebuk
5. Dendang
buah nan bakala
6. Dendang
buluh ba patawek
7. Dendang
getah basunting bungo
8. Dendang
orang bapaletak, duduk nenek empek puyang nan delapan suku nan duo belah pihak,
di saksi nenek mamak.
Pasal 1-Dendang sialang belantak besi, yaitu kalau
seseorang menemukan kayu sialang/kayu yang khusus tempat sialang berjarang
untuk mengumpulkan madu (manis sialang) dihutan yang belum ada orang lain yang
punya, maka orang yang menemukan kayu ini boleh memilikinya dengan ketentuan
pada kayu itu dikasih tanda dengan besi yang ditancapkan kuat-kuat kepohon itu
dan memberi tahu pada batin dan orang banyak bahwa dia telah menemukan kayu
sialang dan telah dipasang tandanya dengan lantak besi.
Pasal 2- Dendang kayu batakuk lepang, seseorang menemukan
kayu besa dihutan, yang bagus dan baik untuk membuat ramuan rumah atau untuk
membuat perahu, maka orang tersebut boleh memiliki kayu ini dengan syarat dia
harus memberi tanda dengan cara menakuk lepang (kayu tersebut diberitanda
silang dengan parang), jelas dipandang mata. Kemudian diberitahu pada orang
banyak.
Pasal 3- Dendang kulit bakaliki, ialah apa bila seseorang
menemui kayu dalam hutan diantara kulit kayu ini bagus untuk dinding atau
lantai rumah tapi untuk mengambilnya disaat itu belum sempat atau belum ada
kawan untuk membantu, sedangkan dia takut nantinya kulit itu diambil orang lain
maka, supaya jangan diambil orang, kulit yang masih berasa dibatang kayu itu
diikat dengan rotan atau akar sebasan (kalike) sebagai tanda bahwa kulit itu
sudah ada yang punya.
Disamping kayu itu diberi tanda, harus juga diberi tahu
kepada orang banyak bahwa ia ada mendendang kulit kayu ………… yang bertempatan di
………….
Pasal 4- Dendang bane nan batebuk yaitu, menendang bane
kayu yang biasanya bagian pangkal dari pohon kayu yang melebar dan tipis,
biasanya dibuat untuk dulang, pendulang mencari emas disungai dan keperluan
alat rumah tangga, cara mendendangnya bane kayu itu dibobang, kemudian
diberitahu juga kepada orang banyak.
Pasal 5- Dendang buah nan ba kala, yaitu jika menemukan
buah dihutan yang sedang berbuah seperti petai, rambutan hutan, tampui, rambai
dan lain-lain dan buah ini belum masak sambil menunggu buahnya masa supaya
jangan diganguorang, maka batang diberi ranting kayu yang bercabang dan duri
rotan ini yang namanya di/ba kala.
Pasal 6- Dendang buluh ba patawek, apabila kita menemukan
buluh ada orang mengaku mempunyai, maka kita berpesan kepada orang banyak bahwa
buluh yang bertempat di ………….. dia yang menendangnya.
Pasal 7- Dendang gedah basunting bungo,
apabila kita menendang getah dihutan, seperti getah balam, getah rotan atau
jenang, caranya dengan mengambil bunga dari pohon getah itu dan memberi tahu
kepada orang banyak bahwa kita ada menendang getah …………. Tempatnya di …………
sebagai buktinya kita petikkan bunga kayu atau rootan itu kepada orang banyak.
Pasal 8- Dendang orang bapaletak, maslah dendang orang
ini biasanya diawali dari hubungan baik antara kedua keluarga. Hubungan baik
ini tentu disertai pula dengan
Batambak
budi
Batimbun
baso
Kain
nan bacato
Benang
nan ba agi
Kain
bacato tengah
Benang
nan ba agi tepi
Kebetulan pula diantara dua
buah keluarga ini masing-masing mempunyai anak, keluarga A mempunyai anak
lelaki, sedangkan keluarga.
Mempunyai
Anak Perempuan.
Oleh karena hubungan dekat dan baik tadi, timbullah
keinginan dua buah keluarga ini menjodohkan anak mereka, supaya menjadi suami
istri dengan tujuan apabila anak mereka telah diikat dengan tali pernikahan,
hubungan kedua buah keluarga ini samakin kuat dan erat.
Disebabkan oleh sesuatu dan lain hal, umpamanya anak
mereka belum cukup umur, atau belum tersedianya biaya perhelatan untuk upacara
pernikahan, atau rumah belum siap atau menunggu sudah nuai padi jadi masih
memakan waktu yang agak lama, baru bisa melangsungkan acara pernikahan.
Oleh karena waktu menjelang pernikahan masih lama, timbul
kekuatiran dari keluarga ini kalau ada arah yang melintang, sampai anak ini
bisa gagal perjodohan mereka, ibarat kata pepatah.
Harap dilabo
Cemeh ka ugi
Takut nan kecik bakal gedang
Nan bingung bakan cerdik
Takut nan jauh kalunyo tibo
Nan dekat kalunyo dating
Takut naraco dipaling meh
Cemeh
kok tali dipaling taraju
Takut
dimato dipaling kutuk
Cemeh
hati dipaling seran
Teluk
anta gua baubah
Mailo
kiro angan-angan
Yo
dibuik
Ikek
buatan
Janji
basamonyo
Ikek buatan yaitu, dibuat
ikatan pengikat (dibuat pengikek)dengan cara silelaki mengikat calon siistrinya
dan siperempuan mengikan calon suaminya.
Untuk pengikat biasanya
dipakai cincin belah rotan yang terbuat dari emas, diikat/dipakai dijari manis
tangan kanan baik calon suami maupun calon istri, pada cincin yang diikat
dijari manis tangan silelaki dicantum nama siperempuan dan pada cincin yang
diikat dijari manis diperempuan dicantum nama silelaki, inilah yang dikatakan
“Ikek Buatan” karena belah rotan pada cincin tadi melambangkan pengikat, rotan
adalah alat pengikat.
Setelah diikat diadakanlah
“Janji Sampayo” yaitu ungkapan pelak sanaan pernikaan kedua anak ini.
Dalam pertemuan “Ikek
Buatan” janji basamonyo ini ditentulah perkiraan tanggal dan bulan pelaksanaan
pernikahan kedua anak yang sudah bertunangan ini.
Setalah anak ini diikek
buatan janji basamonyo, maka baik anak lelaki maupun anak yang perempuan
disebut dengan
ANAK TUNANG ORANG
Tentang “Ikek Buatan” ini
dalam pelaksanaanya kita lihat ada bua macam :
1. Batuka
tando
2. Meletak
tando
Nomor
satu batuka tando sebagaiman yang telah kita jelaskan diatas.
Nomor
dua meletak tando yaitu pihak lelaki saja yang mengikat siperempuan dengan
cincin emas belah rotan dijari manis tangan kanannya, sedangkan perempuan tidak
mengikat lelaki dengan cincin emas seperti cara pada batuka tando. Kedua cara
ini dilihat dari hokum adat adalah sama.
Dendang
orang bapaletak atau dengan istilah lain batuka tando atau batunangan ini baru
sah apabila :
Duduk
nenek empek
Puyang
nan lapan
Suku
duo belah pihak
Dan
nenek mamak
Bila
syarat ini tidak dipenuhi jika terjadi sesuatu hal, seperti putusnya ikatan
pertunangan, ini tidak dapat dituntut sesuan dengan hokum adat.
Adapun
kerugian yang dialami baik oleh pihak perempuan atau pihak lelaki, terserah
kedua belah pihak itu sendiri menyelesaikannya.
Putusnya
hubungan merekah hanya dianggap persoalan biasa sebagaimana “Bausik sirih
bagurau pinang” kalau ada kerugian itu yang dikatakan pepatah “
Adat
padang kepanasan
Adat
bumbun menyelaro
Nan
mudo menanggung rindu
Nan
tuo menanggung ragam
Takut
mati jangan
Dikacak
dune perang
Takut
abih jangan
Di
kacak dune mudo
Pertunangan
yang resmi dan sah, bila terjadi pemutusan ikatan pertunangan, adat menentukan
sebagai berikut.
Ulak
dari nan batino
Ciri
lipat duo
Ulak
dari nan jantan
Tebu satuntung dimakan gajah
Meh taluci pulang mandi
Urai tasirak dipadang lalang
Pantun punggu lari akimbo
Jangan diharap balik agi
Yang dimaksud dengan ulak
dari nan batino, ialah pihak perempuan yang memutuskan ikatan pertunangan.
Kalau pihak perempuan yang memutuskan
pertunangan, tanpa alasan yang sangat kuat dan masuk akal, pihak perempuan
dihukum beras duo puluh gantang, kambing seekor, kelapo duo puluh buah serta
selemak semanis.
Disamping itu tando yang
diberikan dari lelaki tadi dikembalikan kepada pihak lelaki duo kali lipat.
Kalau ulak dari lelaki
dengan tidak ada alasan yang sangat kuat dan dapat diterima oleh akal sehat,
tanda yang diberi kepada perempuan hilang begitu saja tidak dapat dituntut lagi
dan dia dihukum beras duo puluh gantang, kambing seekor dan selemak semanisnya.
1-2= Cavak maling
3-4 Samun skal
5-6 Rebut rampeh
Penjelasan
Pasal 1- Cacak ialah, mengambil milik orang dibadanya
atau barang milik orang itu yang sedang dibawanya dengan cepat dan melarikan
diri orang yang punya tidak tahu.
Pasal 2- Maling yaitu mengambil milik orang dari rumah
atau simpananya pada malam hari
Pasal 3- Samun yaitu, mengambil barang orang ditengah
jalan dengan cara kekerasa.
Pasal 4- Sakal yaitu mengambil barang milik orang
ditengah jalan atau dirumah dengan kekerasan dan pembunuhan.
Pasal 5- Rebut yaitu, mengambil barang milik orang yang
ada dibadanya atau uang sedang dibawanya dengan kekerasan kemudian melarikan
diri.
Pasal 6- Rampeh yaitu, mengambil barang orang dibadanya
atau barang yang sedang dibawanya dengan kekerasan kalau perlu dengan jalan
membunuh.
Maling
ba pa ngihit
Jarah
ba pa ninjau
Samun
batambang ciak
Maling
baka adaan
Maling bapa ngihit yaitu,
yang melaing adalah orang luar, orang dalam yang menunjuk jalan.
Jarak ba pa ninjau yaitu,
sebelum berangkat mengambil/mencuri barang dirumah orang ada yang tukang
selidiki rumah orang itu, dimana jalan masuk, bagaimana caranya dan kapan orang
punya rumah tidak ada dirumahnya.
Samun batambang ciak yaitu,
setiap ada penyamunan tetap yang disamun itu rebut melolong minta tolong kepada
orang lain.
Maling baka adaan, seperti
Atap dak talebung
Lantai dak ta ateh
Dinding dak ta bebak
Harto tepi dak ilang
Harto tengah nan hilang
Bunta bayang-bayang
Selidiki dengan mendalam
mungkin salah seorang anggota rumah itu yang mencuri barang yang hilang itu
atau orang rumah itu berpura-pura kehilangan karena ada maksud yang tidak baik.
F.
Hak
Ba Milik
Harto Nan Bapunyo
Hak yaitu, kekuasaan atas sesuatu.
Memiliki yaitu mempunyai dan menguasan
sesuatu.
Harta yaitu terdiri dari barang atau benda
baik bergerak atau tidak bergerak.
Bab hak bamilik harto nan
bapunyo ini terdiri dari tiga pasal yaitu :
1- Didapat
hak milik 4-
2- Pengesah
hak milik 4-
3- Tando
hak milik 4-
Pasal 1- Didapat hak milik dengan empat
jalan.
1.
Abih dek upah nan bajago hari nan bagilea,
ialah sesuatu benda, barang, didapat dengan usaha sendiri, dikerja sendiri atau
diupah kepada orang lain membuat dan mengerjakanya.
2.
Cucu ayik guling arang yaitu harta yang didapat
dengan jalan memerima waris dari orang tua
3.
Kecik diaduk jadi utang gedang dipintak dapek
bae ialah harta yang didapat dari hibah baik dari orang tua sendiri, pamili
atau mendapat ibah dari orang lain.
4.
Ningkek biduk nan bajabu batulak aih bajual
beli, ilia basimbuh dayung music ba entak satang bacabang, kecik pangusau
gedang utang, gedang pangasu kecik utang, artinyo harto itu didapat dengan cara
dibeli.
Pasal 2- Pengsah hak milik 4
macam.
1.
Ta calit dateh karteh nan talukih dateh batu
yaitu surat jual beli/kwitansi jual beli
2.
Sangkalo yaitu, basuluh mato hari ba
galandang mato rang banyak, terang dilareh nyato dialam “TAU ORANG BANYAK”
bahwa barang, benda ini betul adalah milik si ………………….
3.
Tau pemimpin/pemerintah bahwa benda atau
barang itu adalah milik si ………………..
4.
Saksi, yaitu cukup saksi yang mengatakan
bahwa benda atau barang itu betul milik si ……………………
Saksi tampa dimato
tadeng ditelingok, kayak takan rendan keatas takan ampa, tahan diimpit din an
tajam, tahan di dada din an angat, tahan diejek dengan sumpah.
Pasal
3- Tando hak milik ado empat macam :
1.
Ado tunggul lansek, tunggul badaro yaitu
jenis tanaman yang tumbuh atau masih ada tunggul tanaman ditanah itu.
2.
Ado pendam pakuburan yaitu tempat mengubur
mayat pamili atau sanak keluarga.
3.
Ado parit nan balingka yaitu parit yang
mengililingi.
4.
Bauda nan bajilo yaitu banda besar dari parit
yang baliku dan panjang.
Nikah
Kawin
Nasib baik tatubo dilubuk
nan ba ikon, toluntung dibane nang batalo, nasib nang malang tasulik dilunyui,
arang abih besi binaso, orang mamuput payah bae, bung aluh paku tatunggul
cakerou tatumpong ilang
G.
Salah
Pintu salah 5
Penunjuk salah 4
Berbuat salah 4
Pengesah salah 4
Yang menyalah 2
Pembetul nan 2
Keterangan :
Pasal 1- Pintu salah nan 5
1. Salah
disarak
2. Salah
diadat
3. Salah
diico pakai
4. Salah
dilarang pantang
5. Salah
dipasko
Ayat
1- Salah disarak = Nan balubuk
kasumun
Ayat 2- Salah diadat = Tidak menurut kepado nan batiru
bataladan, ba ukua, bajangko, ba ulu apatut,
jalan ba ambeh idak diturut baju bajait idak dipakai.
Ayat
3- Salah diico pakai = So buik keduo pakai,
sesuatu yang
telah dibuik sudah dipakai itu nan
dilarang, umpamonyo dak bulih mantau tengah dusun, awak mantau jugi ditengah
dusun, idak bulih nubo sungai awak nubo jugo, jadi mantau dengan nubo ini salah
diico pakai.
Ayat
4- Salah dilarang pantang
Jalan basuwo nan ditampuh
Batang baribek nan dipajek
Buaj bakase nan ditutuh
Seperti menganggu tuning orang,
nengganggu bini orang dan larangan pantang dalam negeri nan punyo ma dik
mengentap tanah dan seterusnyo.
Ayat
5- Salah dipasko
Bakato idak dalam pasko
Manakat idak dalam barih
Tunjuk luruih, kalingking bakail
Pat diluar, incung didalam
Ajo malebuh undang, panghulu ma asak
pakai.
Pasal 2- Penunjuk
salah 4:
Ayat
1- Ayat ati kacundung mato
Ayat
2- Gerak gerik tegereng semua
Ayat
3- Tunduk baka tunggangan
Ayat
4- Takeja ta ulak
Penunjuk salah ini disebut jugo jalan tuduh,
kareno seseorang itu baru disangko berbuat salah namun belum pasti salah.
Pasal
3- Yang berbuat salah
Ayat
1- Kaki
Ayat
2- Tangan
Ayat
3- Mulut
Ayat
4- Mato
Pasal 4- Pengesah salah
1.
Taikat ta kebat
2.
Tampuk tangkai
3.
Saksi
4.
Ciak
Ayat 1- Taikat
takebat
Tatangkap tangan,
tatangkap basah ngalicik dak dapek jalan lahi ngalitong idak dapek jalan lepeh,
ayam putih tebang siang inggap dikayu maranting, kukunyo badencing dncing.
Nyato dilareh terang dialam.
Ayat
2- Tampuk tangkai
Tambuk barang tabawo,
tangkai barang tinggal.
Tampuk tangkai itu
adalah barang bukti orang itu berbuat salah.
Ayat
3- Saksi
Tampak dimato,
tadenga ditalingok, kayak tahan sesah, kadarat tahan ampa, tahan diimpit dinan
tajam, tahan didada din an angat, tahan disumpah dengan kura-an (tahan diejek
dengan sumpah).
Ayat
4- Ciak
Yaitu pengakuan
seseorang, bahwa benar dia telah melakukan pelanggaran dan kejahatan.
Bila seseorang telah
mengaku berbuat kesalahan, orang ini harus dihukum sesuai dengan kesalahannya,
kareno selako adat mengatakan.
Kawau
Mati Dik Bunyi
Ruso
Mati Di Tijaknyo
Jika seseorang
perempuan melakukan zinah dengan beberapo orang laki-laki perempuan itu
menyebut salah seorang dari laki-laki itu yang berzinah yang wajib mengawininya
perempuan itu. Sebutan dari perempuan itu terhadap lelaki tadi itu dinamakan
ciak.
Pasal
5- Yang menyalah dua
1.
Sarak
2.
Adat
Pasal 6- Pembetul nan mudo
1.
Sarak
2.
Adat
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum merupakan kumpulan
bermacam-macam dan tingkatan kaedah untuk mengatur sangsi-sangsi apa yang harus
di timpakan kepada orang yang melanggar ketentuan-ketentuan dan segala
peraturan baik yang turun dari raja, bathin, penghulu, maupun peraturan dan
ketentuan yang dibuat oleh masyarakat bersama anak negri.
Didalam Negeri, dusun
kampong luhak ada larang dengan pantang.Sebenarnya semua ketentuan dan
peraturan adat yang ada dalam Negeri, kampong, luhak sudah merupakan larang
yang tidak boleh dilanggar baik oleh rakyat maupun oleh pemimpin.
B.
Kritik
dan Saran
Dalam penyajian makalah kami
ini, tentu rekan-rekan “pembaca khususnya mahasiswa belum begitu memahami atau
kurang merasa sempurna atas penyajian kami, hal itu dikarenakan keterbatasan kami,
untuk itu kami mohon kesediaan dosen pembimbing menambah serta menutupi
kelemahan itu, selain itu adanya kritik /saran dari rekan-rekan” pasti
menghasilkan inovasi pada makalah berikutnya, Terima kasih.
Daftar
Pustaka
DT.Ismael Hasim,Hukum Adat
Merangin Buku ke 4, 29 Juni 2001
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
....................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................. ii
BAB I Pendahuluan
................................................................ 1
BAB II Pembahasan
Peletak ajo dengan jenang……….………………………….. 2
Bangun mayo….…………………….……………….......... 5
Larang pantang….…………………….……………….......... 7
Sumbang salah….…………………….……………….......... 10
Dendang……….…………………….……………….......... 13
Hak bamilik…...…………………….……………….......... 21
Salah……….….…………………….……………….......... 23
BAB III Penutup
............................................................. 27
Kesimpulan
Kritik dan Saran
Daftar Pustaka…………………………………………………… 28
KATA
PENGANTAR
Assalammualaikum wr.wb.
Puji
syukur patut kita ungkapkan kehadirat Allah SWT, karena atas izinnya dan rahmat
hidayah yang dilimpahkannya kepada kita semua. Alhamdulillah penyusun makalah
yang berjudul “ Hukum Adat Merangin ” ini dapat kami selesaikan tepat pada
tenggang waktu yang diberikan oleh dosen pembimbing.
Dalam
menyingkapi permasalahan yang terdapat didalam makalah ini, terutama kami
sebagai pemakalah belum begitu sempurna menguraikan isi yang ada didalam
makalah ini, untuk itu penting adanya harapan kami memohon kepada dosen
pembimbing untuk menambah serta meluruskannya agar tidak terjadi kekeliruan
bagi para rekan pembaca.
Selanjutnya
ucapan terimakasih kepada dosen pembimbing yang memberi dorongan pada kami
dalam menyusun makalah ini
Wassalamua’alaikum
wr,wb
Bangko,10 November 2012
Penyusun
sangat bermanfaat infonya
BalasHapusizin copas
sukses selalu...