Sabtu, 16 November 2013

Rabu, 13 Nopember 2013
Trantib








Pol PP Harus Tegakkan Perda
MERANGIN – Polisi Pamong Praja (Pol PP) harus tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan penertiban kebijakan pemerintah. Karena selama ini Pol PP dianggap kurang berperan dalam pengamanan Perda dan penertiban umum yang berdampak terhadap masyarakat. Begitu juga dalam melakukan penertiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeliaran saat jam kerja. Selain itu, Satpol PP juga harus minta melakukan pembenahaan ke dalam.
‘’Satpol PP silahkan menegakkan Perda, Perbup dan penertiban umum  Silahkan tindak dan jangan takut, bertugas selaku Satpol PP dilindungi UU, termasuk razia sudah ada payung hukumnya,’’ kata Bupati Merangin Al Haris, S Sos, MH saat memasang pangkat dan jabatan Kepala Satpol PP Kabupaten Merangin, Ramli, S Sos di halaman Kantor Bupati Merangin.
Ditegaskan Bupati Merangin, dibawah komando yang baru Satpol PP Merangin silahkan melakukan pembenahan kedalam. Karena selama ini masih ada melihat anggota Satpol PP yang nakal. Karena tidak disiplin dan tidak bertugas saat jam dinas. ‘’Saya minta betul Satpol PP melakukan pembenahan kedalam,’’ tegasnya.
Dicontohkan Bupati Merangin di Kabupaten Merangin masih banyak keluhan publik, seperti adanya pasar malam. Hanya mengantongi rekomendasi camat, lurah dan bisa dibuka. Begitu juga warung tuak di buka oleh pedagang. Termasuk penertiban PNS saat jam kerja. Hal itu Satpol PP harus menindak. ‘’Pada Satpol PP sudah melekat dalam penegakan perda, perbup dan penertiban umum,’’ katanya.
Terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Merangin yang masih minim, Bupati Merangin mengatakan akan melakukan penambahan secara terbatas. Yakni dengan merekrut dari tenaga kontrak dari SKPD di Kabupaten Merangin ini. Selain itu ditambah dari petugas Linmas. ‘’Untuk penambahan anggota Satpol PP akan dilakukan seleksi yang diangkat dari tenaga honorer dan PNS. Silahkan dibuat aturan dan ketentuannya,’’ paparnya. (erwandi humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar