PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL ( PPNS)
Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP
Tugas Pokok
dan Fungsi Satpol PP
Tugas : membantu Kepala daerah dalam menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang Keamanan dan Ketertiban serta menegakkan Peraturan
Daerah Kota Surabaya yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui
Sekretaris Daerah.
Fungsi:
1.
Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
2.
Pelaksanaan pengawasan terhadap Peraturan Daerah,
Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
3.
Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
sesuai program, pedoman dan petunjuk teknis;
4.
Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan ketertiban
umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati
dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau
aparatur lainnya dalam rangka pelaksanaan penindakan, penyidikan dan penuntutan
terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan
Bupati;
5.
Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan
mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati;
6.
Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi
pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana
satuan kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
7.
Penyusunan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
GAMBAR TANDA PENYIDIK DAN LENCANA
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Arti Tanda PPNS
Bagian lambang
1. Perisai dasar persegi
enam warna kuning emas;
2. Perisai lapis kedua
berbentuk oval berwarna kuning emas dengan batas pinggir bergigi dengan jumlah
28 buah;
3. Tulisan PPNS, Penyidik
dan Sidik Sakti Indra Waspada serta lambang Cakra berujung enam berwarna kuning
dan merah;
Makna masing – masing lambang
1. Perisai dasar segi enam
berwarna kuning emas melambangkan bahwa anggota PPNS dalam pelaksanaan
penegakan hukum sesuai dengan undang – undang yang menjadi dasar hukumnya,
senantiasa bersikap arif, bijaksana, tegas, profesional dan proporsional
berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan Hak Azasi serta
keadilan, dan berada dalam Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Penyidik
Polri.
2. Perisai kedua berbentuk
oval berwarna kuning emas dengan batas pinggir bergigi dengan jumlah 28 buah
melambangkan bahwa jumlah PPNS yang telah ada sebanyak 28 instansi.
3. Tulisan PPNS dan
penyidik melambangkan bahwa Tanda Penyidik dan Lencana khusus diperuntukkan
bagi kepentingan penyidikan dalam pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri
Sipil.
4. Tulisan Sidik
Sakti Indera Waspada memiliki
arti sebagai berikut :
a. “Sidik”, mengandung
arti jelas, terang yang bermakna bahwa setiap peristiwa kejahatan harus dibuat
jelas dan terang berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku untuk
mencari kebenaran materiil.
b. “Sakti”, mengandung
arti :
1) Bertindak tegas
profesional dan proporsonil terhadap setiap pelaku pelanggaran/kejahatan dari
undang – undang yang menjadi dasar hukumnya.
2) Melindungi yang tidak
bersalah dalam arti melindungi masyarakat berdasarkan Hak Azasi Manusia serta
norma – norma yang berlaku.
c. “Indra”, mengandung
arti bahwa setiap tindakan yang dilaksanakan senantiasa berdasarkan atas
pengamatan yang teliti, cermat, tajam dan obyektif melambangkan proses
pengamatan secara menyeluruh.
d. “Waspada”, mengandung
arti kesiap – siagaan, mawas diri secara terus menerus dengan memperhitungkan
sekecil mungkin faktor kelengahan dan kealpaan atau kelalaian.
5. Lambang Cakra berujung
enam berwarna kuning dan merah bermakna bahwa penyidik memiliki enam indera
yang senantiasa digunakan dalam pelaksanaan tugas dibidang penegakan hukum.
B. Arti Lencana PPNS
1. Bagian lambang
a. Perisai dasar segi enam
warna kuning emas;
b. Tulisan PPNS, Penyidik
dan Sidik Sakti Indra Waspada serta lambang Cakra berujung enam berwarna kuning
dan merah;
2. Makna masing – masing
lambang sama dengan makna masing – masing lambang pada penyidik.
C. Makna Keseluruhan Lambang
Bahwa PPNS diberi kewenangan oleh
undang – undang yang menjadi dasar hukumnya untuk melakukan serangkaian
tindakan penyidikan secara profesional dan proporsional
guna membuat terang suatu tindak
pidana dan menemukan tersangkanya, dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan
perundang – undangan yang berlaku yaitu KUHAP, Undang – undang Nomor 2 tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan undang – undang yang
menjadi dasar hukumnya.
Kami
asumsikan yang Anda maksud dengan pemerintahan dalam hal ini adalah semua
kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan
penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak
pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43
Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk
selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana
dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Untuk
lebih memperjelas, kami akan jelaskan contoh tugas dan kewenangan penyidik PPNS
pada beberapa instansi/lembaga atau badan pemerintah.
1. PPNS pada Kementerian
Perhubungan atau Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi
Berdasarkan
ketentuan Pasal 259 ayat (1) UU No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya (“UU LLAJ”)
penyidikan terhadap tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat
dilakukan oleh PPNS tertentu yang diberi kewenangan khusus.
Kemudian,
siapakah PPNS lalu lintas dan angkutan jalan itu? Hal ini ternyata dapat
disimpulkan dari ketentuan Pasal 19 PP No. 80
Tahun 2012 bahwa PPNS lalu lintas dan angkutan jalan
merupakan PNS yang berada di bawah Menteri yang membidangi lalu lintas dan
angkutan jalan. Kewenangan PNS untuk PPNS dapat diberikan oleh Menteri,
Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PPNS
lalu lintas memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 262 ayat (1) UU
LLAJ. Kewenangan PPNS lalu lintas dilakukan di Terminal dan/atau
tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap (Pasal 262 ayat [2] UU
LLAJ).
Pelaksanaan kewenangan
PPNS lalu lintas dapat dikatakan bersifat subordinatif dengan penyidik
Kepolisian, hal ini terlihat dari ketentuan bahwa apabila PPNS lalu lintas
ingin melakukan razia kendaraan maka harus didampingi oleh penyidik Kepolisian
(Pasal 266 ayat [4] UU LLAJ) serta dalam melaksanakan kewenangannya,
PPNS lalu lintas wajib berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian (Pasal 263
ayat [2] UU LLAJ).
2. PPNS pada Kementerian
Kehutanan
Ketentuan
hukum mengenai hutan diatur terutama dalam UU No. 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 19
Tahun 2004 jo. Perpu No. 1
Tahun 2004 (“UU Kehutanan”).
Penyidikan
terhadap tindak pidana di bidang kehutanan tidak hanya dapat ditangani oleh
penyidik Kepolisian, tetapi juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang
khusus sebagai penyidik (Pasal 77 ayat [1] UU Kehutanan). Kewenangan
PPNS di bidang kehutanan selanjutnya diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU
Kehutanan.
3. PPNS pada Kementerian
Komunikasi dan Informatika
Berdasarkan Pasal
44 ayat (1) UU No. 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”),
penyidikan terhadap tindak pidana telekomunikasi, juga dapat dilakukan oleh
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi yang diberi wewenang
khusus sebagai penyidik. Kewenangan PPNS telekomunikasi diatur dalamPasal 44
ayat (2) UU Telekomunikasi.
Pada
dasarnya, setiap penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU No. 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan dalam
melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan
penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri
No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Jadi,
PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan
penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan
undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga
atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan
tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.
Bagaimana seandainya di SKPD teknis, misalnya di Dinas Perhubungan tdk ada PPNSbya? Apakah bisa digantikan oleh PPNS yg ada di Satpol PP? Atau diserahkanbke kepolisian?
BalasHapus