Selasa, 05 November 2013

PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL ( PPNS)


Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP


Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP
Tugas : membantu Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Keamanan dan Ketertiban serta menegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi:
1.            Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
2.            Pelaksanaan pengawasan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
3.            Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum sesuai program, pedoman dan petunjuk teknis;
4.            Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya dalam rangka pelaksanaan penindakan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
5.            Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati;
6.            Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana satuan kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
7.            Penyusunan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;


GAMBAR TANDA PENYIDIK DAN LENCANA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
A.  Arti Tanda PPNS
Bagian lambang
1.   Perisai dasar persegi enam warna kuning emas;
2.   Perisai lapis kedua berbentuk oval berwarna kuning emas dengan batas pinggir bergigi dengan jumlah 28 buah;
3.   Tulisan PPNS, Penyidik dan Sidik Sakti Indra Waspada serta lambang Cakra berujung enam berwarna kuning dan merah;

Makna masing – masing lambang
1.   Perisai dasar segi enam berwarna kuning emas melambangkan bahwa anggota PPNS dalam pelaksanaan penegakan hukum sesuai dengan undang – undang yang menjadi dasar hukumnya, senantiasa bersikap arif, bijaksana, tegas, profesional dan proporsional berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan Hak Azasi serta keadilan, dan berada dalam Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Penyidik Polri.
2.   Perisai kedua berbentuk oval berwarna kuning emas dengan batas pinggir bergigi dengan jumlah 28 buah melambangkan bahwa jumlah PPNS yang telah ada sebanyak 28 instansi.
3.   Tulisan PPNS dan penyidik melambangkan bahwa Tanda Penyidik dan Lencana khusus diperuntukkan bagi kepentingan penyidikan dalam pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
4.   Tulisan Sidik Sakti Indera Waspada memiliki arti sebagai berikut  :
a.   “Sidik”, mengandung arti jelas, terang yang bermakna bahwa setiap peristiwa kejahatan harus dibuat jelas dan terang berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku untuk mencari kebenaran materiil.
b.   “Sakti”, mengandung arti  :
1)   Bertindak tegas profesional dan proporsonil terhadap setiap pelaku pelanggaran/kejahatan dari undang – undang yang menjadi dasar hukumnya.
2)   Melindungi yang tidak bersalah dalam arti melindungi masyarakat berdasarkan Hak Azasi Manusia serta norma – norma yang berlaku.
c.   “Indra”, mengandung arti bahwa setiap tindakan yang dilaksanakan senantiasa berdasarkan atas pengamatan yang teliti, cermat, tajam dan obyektif melambangkan proses pengamatan secara menyeluruh.
d.   “Waspada”, mengandung arti kesiap – siagaan, mawas diri secara terus menerus dengan memperhitungkan sekecil mungkin faktor kelengahan dan kealpaan atau kelalaian.
5.   Lambang Cakra berujung enam berwarna kuning dan merah bermakna bahwa penyidik memiliki enam indera yang senantiasa digunakan dalam pelaksanaan tugas dibidang penegakan hukum.
 B.  Arti Lencana PPNS
1.   Bagian lambang
a.   Perisai dasar segi enam warna kuning emas;
b.   Tulisan PPNS, Penyidik dan Sidik Sakti Indra Waspada serta lambang Cakra berujung enam berwarna kuning dan merah;
2.   Makna masing – masing lambang sama dengan makna masing – masing lambang pada penyidik.

C.  Makna Keseluruhan Lambang
Bahwa PPNS diberi kewenangan oleh undang – undang yang menjadi dasar hukumnya untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara profesional dan proporsional
guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya, dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang – undangan yang berlaku yaitu KUHAP, Undang – undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan undang – undang yang menjadi dasar hukumnya.

Kami asumsikan yang Anda maksud dengan pemerintahan dalam hal ini adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.
           
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
            Untuk lebih memperjelas, kami akan jelaskan contoh tugas dan kewenangan penyidik PPNS pada beberapa instansi/lembaga atau badan pemerintah.
 1.    PPNS pada Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi
            Berdasarkan ketentuan Pasal 259 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya (“UU LLAJ”) penyidikan terhadap tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dilakukan oleh PPNS tertentu yang diberi kewenangan khusus.
            Kemudian, siapakah PPNS lalu lintas dan angkutan jalan itu? Hal ini ternyata dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19 PP No. 80 Tahun 2012 bahwa PPNS lalu lintas dan angkutan jalan merupakan PNS yang berada di bawah Menteri yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan. Kewenangan PNS untuk PPNS dapat diberikan oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
            PPNS lalu lintas memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 262 ayat (1) UU LLAJ. Kewenangan PPNS lalu lintas dilakukan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap (Pasal 262 ayat [2] UU LLAJ).
            Pelaksanaan kewenangan PPNS lalu lintas dapat dikatakan bersifat subordinatif dengan penyidik Kepolisian, hal ini terlihat dari ketentuan bahwa apabila PPNS lalu lintas ingin melakukan razia kendaraan maka harus didampingi oleh penyidik Kepolisian (Pasal 266 ayat [4] UU LLAJ) serta dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS lalu lintas wajib berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian (Pasal 263 ayat [2] UU LLAJ).

2.    PPNS pada Kementerian Kehutanan
            Ketentuan hukum mengenai hutan diatur terutama dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 jo. Perpu No. 1 Tahun 2004 (“UU Kehutanan”).
            Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan tidak hanya dapat ditangani oleh penyidik Kepolisian, tetapi juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik (Pasal 77 ayat [1] UU Kehutanan). Kewenangan PPNS di bidang kehutanan selanjutnya diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU Kehutanan.

3.    PPNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
            Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”), penyidikan terhadap tindak pidana telekomunikasi, juga dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Kewenangan PPNS telekomunikasi diatur dalamPasal 44 ayat (2) UU Telekomunikasi.
            Pada dasarnya, setiap penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
            Jadi, PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.


1 komentar:

  1. Bagaimana seandainya di SKPD teknis, misalnya di Dinas Perhubungan tdk ada PPNSbya? Apakah bisa digantikan oleh PPNS yg ada di Satpol PP? Atau diserahkanbke kepolisian?

    BalasHapus