Sabtu, 16 November 2013

Rabu, 13 Nopember 2013
Trantib








Pol PP Harus Tegakkan Perda
MERANGIN – Polisi Pamong Praja (Pol PP) harus tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan penertiban kebijakan pemerintah. Karena selama ini Pol PP dianggap kurang berperan dalam pengamanan Perda dan penertiban umum yang berdampak terhadap masyarakat. Begitu juga dalam melakukan penertiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeliaran saat jam kerja. Selain itu, Satpol PP juga harus minta melakukan pembenahaan ke dalam.
‘’Satpol PP silahkan menegakkan Perda, Perbup dan penertiban umum  Silahkan tindak dan jangan takut, bertugas selaku Satpol PP dilindungi UU, termasuk razia sudah ada payung hukumnya,’’ kata Bupati Merangin Al Haris, S Sos, MH saat memasang pangkat dan jabatan Kepala Satpol PP Kabupaten Merangin, Ramli, S Sos di halaman Kantor Bupati Merangin.
Ditegaskan Bupati Merangin, dibawah komando yang baru Satpol PP Merangin silahkan melakukan pembenahan kedalam. Karena selama ini masih ada melihat anggota Satpol PP yang nakal. Karena tidak disiplin dan tidak bertugas saat jam dinas. ‘’Saya minta betul Satpol PP melakukan pembenahan kedalam,’’ tegasnya.
Dicontohkan Bupati Merangin di Kabupaten Merangin masih banyak keluhan publik, seperti adanya pasar malam. Hanya mengantongi rekomendasi camat, lurah dan bisa dibuka. Begitu juga warung tuak di buka oleh pedagang. Termasuk penertiban PNS saat jam kerja. Hal itu Satpol PP harus menindak. ‘’Pada Satpol PP sudah melekat dalam penegakan perda, perbup dan penertiban umum,’’ katanya.
Terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Merangin yang masih minim, Bupati Merangin mengatakan akan melakukan penambahan secara terbatas. Yakni dengan merekrut dari tenaga kontrak dari SKPD di Kabupaten Merangin ini. Selain itu ditambah dari petugas Linmas. ‘’Untuk penambahan anggota Satpol PP akan dilakukan seleksi yang diangkat dari tenaga honorer dan PNS. Silahkan dibuat aturan dan ketentuannya,’’ paparnya. (erwandi humas)
Rumah Bidan Ana || jefrizalRumah Bidan Ana || jefrizal
BANGKO - Aksi pencurian kembali terjadi di rumah Bidan Ana Hamdiah (42) di RT 20 Kelurahan Pematang Kandis, Bangko, Merangin. Dalam aksinyamaling berhasil membawa kabur 2 unit notebook, emas 5 mayam dan uang Rp.6 Juta.

Aksi pencuri tersebut baru diketahui pemilik rumah saat akan berangkat ke Kantor sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (15/11). Pasalnya saat hendak ke kantor, Ana kebingungan mencari tas miliknya. Namun tiba-tiba tas itu ditemukan warga sekitar 20 meter dari rumahnya. Saat ditemukan, semua berkas-berkas dalam tas, termasuk KTP yang ada di dompet berserakan.
Menurut Ana, sekitar pukul 23.00 WIB kemarin, motor miliknya masih berada di luar dan pintu belum terkunci. Usai suaminya Bambang (45) memasukan motor ke rumah, Ana belum tidur. Dia mengatakan masih menyelesaikan beberapa pekerjaannya sampai pukul 02.00 WIB.
"Tapi, pas pagi mau ke kantor saya cari kunci motor tapi gak ketemu, kemudian, mau diantar sama suami. Pas mau berangkat, saya cari tas tapi gak ketemu. Sepertinya maling itu tahu tas itu ada emas. Emas itu mau saya gadai untuk biaya wisuda nanti," urai Ana.
Uniknya, berbagai akses masuk rumah tak ada tanda-tanda kerusakan mulai pintu, jendela ataupun teralis rumah. Pelaku sepertinya sudah mengetahui seluk beluk rumah tersebut.
"Malam itu perasaan pintu sudah terkunci, tapi kuncinya masih tercantol di pintu. Memang malam itu, uang saya masukan dalam dompet, dompet diletakan dalam tas, termasuk emas. Kalau notebook saya masih tercolok di listrik," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, dua unit notebook dibawa pelaku, 1 unit notebook milik suaminya Bambang (45) dan 1 notebook lagi milik Ana. Sementara, emas 5 mayam dan uang Rp6 juta yang diletakan dalam tas semua hilang. Tas ditemukan di kebun tebu dekat rumah.
Pencurian ini sudah empat kali terjadi di rumahnya. Namun terakhir kejadian juga terjadi pada November 2012 lalu. Saat itu, pencuri berhasil membawa uang Rp20-an juta, dengan modus yang sama yakni membawa tas dan dibuang disekitar rumah korban.
Sementara usai mendapatkan laporan dari warga tersebut, jajaran Kepolisian Resort Merangin langsung turun ke lokasi guna melakukan identifikasi. Saat ini kasus tersebut masih ditindaklanjuti pihak Kepolisian. (infojambi.com/JEF)

Senin, 11 November 2013

Toko Mas Apollo Kota Jambi dirampok || ainul

KOTA JAMBI - Toko Mas Apollo, di Jl. Dr Wahidin No. 37 Pasar Jambi, tepatnya dekat Masjid Raya Jambi di Bobol Pencuri, Senin (11/11). Belum diketahui pasti berapa jumlah kerugian dalam kejadian tersebut. Kabarnya emas yang digondol sebanyak 20 suku dan sejumlah uang.
Kejadian tersebut diketahui oleh pegawai toko yang pertama kali datang ke Toko emas tersebut pada pukul 08.00 WIB. Ia kaget saat membuka pintu toko yang sudah berantakan. Merasa curiga dan cemas, ia langsung mengecek pintu besi di belakang toko, ternyata pintu sudah dijebol oleh kawanan pencuri.
Kemudian penjaga toko langsung menghungi Mapolsek Pasar Jambi. Jajaran Mapolsek langsung terjun ke lokasi kejadian bersama jajaran Sat Reskrim Polresta Jambi guna olah TKP.
Di TKP, Polisi mendapai beberapa barang bukti untuk membongkar pintu besi tersebut. Satu linggis dan satu buah tabung gas berukuran besar. Diperkiran alat tersebut, untuk menjebol pintu besi dan tabund gas alat untuk menjebol brangkas emas dan uang.
Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ranefli Dian Candra menjelaskan, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah kerugian atas toko mas tersebut. Dikarenakan pemilik toko mas masih di Jakarta.
"Kunci berangkasnya masih dipegang pemilik toko yang masih dijakarta," jelas Ranefli.
Diperkiraan pelaku lebih dari satu orang. Polisi akan mintai keterangan beberapa saksi di lokasi untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. (infojambi.com/AIN)

Jabatan yang sangat strategis ini merupakan  jenjang karir baru bagi Doni. Lingkungan Paspamres sudah tak asing lagi baginya, karena telah bergabung di Pasukan Pengaman Presiden itu sejak 2001 – 2004, lalu 2005 – 2006 dan terakhir 2008 – 2010 dengan jabatan Dan Grup A Paspampres.
Sebelum menjadi Danpaspampres, putra Lintau, Kabupaten Tanah Datar itu juga malang melintang pada Pasukan Khusus (Kopassus) dengan Jabatan Wadankopassus  dari tahun 2011 – 2012. Selama menjabat Wadankopassus, salah satu programnya mendekatkan Kopassus dengan masyarakat melalui program sejuta pohon, bahkan ikut menghijaukan kampus kuning Universitas Indonesia serta daerah tandus lainnya di Jawa Barat.
images/doni-4.jpgimages/doni-4.jpgDoni Monardo dilahirkan tanggal 10 Mei 1963 di Cimahi, Jawa Barat. Anak pasangan Lekol. Nasrul Saad dengan Roeslina sejak kecil sudah berpindah-pindah ke beberapa daerah, mengikuti pekerjaan bapaknya sebagai polisi militer. Dari Cimahi pindah ke Meulabouh, Aceh Barat. Kemudian pindah ke Lhoksomawe lalu menetap di Banda Aceh sampai SMP.
Pada tahun 1975, keluarga Doni pindah ke daerah asalnya di Padang, Sumbar. Menyelesaikan SMA I Padang tahun 1981, Doni kemudian melanjutkan pendidikan ke AKABRI dan lulus tahun 1985. Penempatan pertama langsung pada  Komando Pasukan Khusus atau Kopassus tahun 1986 sampai dengan 1998. Selama di Kopassus dia pernah ditugaskan ke Timor-Timur, Aceh dan daerah lainnya.
Pada tahun 1992, Doni menikah dengan Santi Ariviani, dan dikurniai tiga anak Azzianti Riani Monardo (1993), Reizalka Dwika Monardo (1997) dan si bungsu Adelwin Azel Monardo (2003).
images/doni-2.jpgimages/doni-2.jpgPada tahun 1999 hingga 2001, lelaki yang suka kegiatan menembak dan beladiri  ini ditugaskan pada  Batalion Raiderdi Bali. Kemudian ditarik kembali  di Paspamres hingga tahun 2004, lalu mengikuti pelatihan counter terrorism  yang dilaksanakan di Korea Selatan.
Pada tahun 2005 sampai dengan 2006 Doni ditugaskan di Aceh. Tahun di sana, dia kembali ditarik ke Jakarta bergabung  dengan Paspamres. Pada tahun 2006 dipindahkan ke Makasar,Sulawesi Selatan di Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat,  atau yang lebih dikenal dengan Kostrad.  Salah satu program yang hingga kini dikenang masyarakat Makasar adalah penghijauan beberapa kawasan tandus di Sulawesi Selatan termasuk  di sekitar Bandara Hasanuddin.
Setelah di Makasar, Doni di promosikan menjadi  Dan Grup A Paspampres hingga 2010. Selama bertugas mengawal orang nomor satu di Republik Indonesia sudah mengikuti kunjungan Presiden ke 27 negara di dunia.
Puas di Paspamres, Doni kemudian diberi kepercayaan menjadi Danrem 061 Surya Kencana Bogor. Pengalaman yang begitu panjang di berbagai daerah menjadi modalnya mengamankan daerah peyangga ibu kota tersebut. Kerjasama yang apik dengan pihak kepolisian dan masyarakat berhasil mereda konflik Ahmadiah dan Gereja Yasmin.
images/doni-3.jpgimages/doni-3.jpgHanya beberapa bulan menjadi Danrem  di Bogor, Doni diberi kepercayaan menjadi Wadankopassus. Salah satu tugas yang melambungkan namanya adalah ketika ditugaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  menjadi Wakil Komando Satuan Tugas untuk pembebasan kapal MV Sinar Kudus yang dibajak oleh perompak Somalia. Tugas ini berhasil dilaksanakan bersama pasukan marinir, perompak ditembak mati dan sebanyak 62 ABK Sinar Kudus berhasil diselamatkan. Atas keberhasilan itu pangkat Doni dinaikkan setingkat menjadi Brigadir Jenderal.
Bulan April 2012 Doni mengikuti pendidikan PPSA XVIII di Lemhannas. Baru empat bulan di Lemhannas Doni dipromosikan menjadi Danpaspampres.
“ Mudahan Pak Doni berhasil menjadi Danpaspampres serta berhasil juga menamatkan pendidikan Lemhannas-nya,” ujar Dr. Soni Harmaini, koleganya sesama peserta PPSA XVIII dari Universitas Indonesia. (infojambi.com/Mursyid Sonsang)


BANGKO - Aksi unjuk rasa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Merangin di Kantor Bupati Merangin, Senin (11/11),  berujung bentrok. Sejumlah mahasiswa babak belur dipukuli aparat polisi dan petugas Satpol PP. pendemo menuding telah terjadi nepotisme dalam pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Bentrok bermula saat mahasiswa ingin menemui Bupati Merangin Alharis di kantornya, namun keinginan tersebut dihadang aparat polisi dan Satpol PP. Mahasiswa pun terus menerobos barikade penjagaan. Namun, Polisi dan Satpol PP langsung memukuli mahasiswa.
Tak terima dipukuli, sejumlah mahasiswa marah dan bentrok tak dihindari. Naasnya, dengan membabi buta, polisi dan Satpol PP menggebuki mahasiswa. Sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka bahkan beberapa orang mahasiswa mengalami pingsan.
Tak puas memukuli mahasiswa, aparat juga mengejar sejumlah mahasiswa yang sudah mundur dari kerumunan demo. Karena dikejar salah seorang mahasiswa langsung membawa batu untuk melempari aparat, namun berhasil dihalangin. Mahasiswa juga mengejar aparat yang memukuli mereka dengan kayu.
Menurut salah seorang pendemo, Doni, demo yang dilakukan di Kantor Bupati Merangin karena Pemkab Merangin melakukan nepotisme dalam pengangkatan jabatan. Salah satu contoh, satu keluarga diangkat di Dinas Kesehatan.
Demo PMII Merangin ini menuntut agar Alharis rombak kembali kabinet yang berbau nepotisme. Kemudian meminta Baperjakat bertanggung-jawab atas penempatan pejabat yang bermasalah. (infojambi.com/JEF)
sumber               http://m.infojambi.com

Selasa, 05 November 2013

PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL ( PPNS)


Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP


Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP
Tugas : membantu Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Keamanan dan Ketertiban serta menegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi:
1.            Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
2.            Pelaksanaan pengawasan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
3.            Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum sesuai program, pedoman dan petunjuk teknis;
4.            Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya dalam rangka pelaksanaan penindakan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
5.            Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati;
6.            Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana satuan kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
7.            Penyusunan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;


GAMBAR TANDA PENYIDIK DAN LENCANA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
A.  Arti Tanda PPNS
Bagian lambang
1.   Perisai dasar persegi enam warna kuning emas;
2.   Perisai lapis kedua berbentuk oval berwarna kuning emas dengan batas pinggir bergigi dengan jumlah 28 buah;
3.   Tulisan PPNS, Penyidik dan Sidik Sakti Indra Waspada serta lambang Cakra berujung enam berwarna kuning dan merah;

Makna masing – masing lambang
1.   Perisai dasar segi enam berwarna kuning emas melambangkan bahwa anggota PPNS dalam pelaksanaan penegakan hukum sesuai dengan undang – undang yang menjadi dasar hukumnya, senantiasa bersikap arif, bijaksana, tegas, profesional dan proporsional berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan Hak Azasi serta keadilan, dan berada dalam Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Penyidik Polri.
2.   Perisai kedua berbentuk oval berwarna kuning emas dengan batas pinggir bergigi dengan jumlah 28 buah melambangkan bahwa jumlah PPNS yang telah ada sebanyak 28 instansi.
3.   Tulisan PPNS dan penyidik melambangkan bahwa Tanda Penyidik dan Lencana khusus diperuntukkan bagi kepentingan penyidikan dalam pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
4.   Tulisan Sidik Sakti Indera Waspada memiliki arti sebagai berikut  :
a.   “Sidik”, mengandung arti jelas, terang yang bermakna bahwa setiap peristiwa kejahatan harus dibuat jelas dan terang berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku untuk mencari kebenaran materiil.
b.   “Sakti”, mengandung arti  :
1)   Bertindak tegas profesional dan proporsonil terhadap setiap pelaku pelanggaran/kejahatan dari undang – undang yang menjadi dasar hukumnya.
2)   Melindungi yang tidak bersalah dalam arti melindungi masyarakat berdasarkan Hak Azasi Manusia serta norma – norma yang berlaku.
c.   “Indra”, mengandung arti bahwa setiap tindakan yang dilaksanakan senantiasa berdasarkan atas pengamatan yang teliti, cermat, tajam dan obyektif melambangkan proses pengamatan secara menyeluruh.
d.   “Waspada”, mengandung arti kesiap – siagaan, mawas diri secara terus menerus dengan memperhitungkan sekecil mungkin faktor kelengahan dan kealpaan atau kelalaian.
5.   Lambang Cakra berujung enam berwarna kuning dan merah bermakna bahwa penyidik memiliki enam indera yang senantiasa digunakan dalam pelaksanaan tugas dibidang penegakan hukum.
 B.  Arti Lencana PPNS
1.   Bagian lambang
a.   Perisai dasar segi enam warna kuning emas;
b.   Tulisan PPNS, Penyidik dan Sidik Sakti Indra Waspada serta lambang Cakra berujung enam berwarna kuning dan merah;
2.   Makna masing – masing lambang sama dengan makna masing – masing lambang pada penyidik.

C.  Makna Keseluruhan Lambang
Bahwa PPNS diberi kewenangan oleh undang – undang yang menjadi dasar hukumnya untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara profesional dan proporsional
guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya, dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang – undangan yang berlaku yaitu KUHAP, Undang – undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan undang – undang yang menjadi dasar hukumnya.

Kami asumsikan yang Anda maksud dengan pemerintahan dalam hal ini adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.
           
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
            Untuk lebih memperjelas, kami akan jelaskan contoh tugas dan kewenangan penyidik PPNS pada beberapa instansi/lembaga atau badan pemerintah.
 1.    PPNS pada Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi
            Berdasarkan ketentuan Pasal 259 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya (“UU LLAJ”) penyidikan terhadap tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dilakukan oleh PPNS tertentu yang diberi kewenangan khusus.
            Kemudian, siapakah PPNS lalu lintas dan angkutan jalan itu? Hal ini ternyata dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19 PP No. 80 Tahun 2012 bahwa PPNS lalu lintas dan angkutan jalan merupakan PNS yang berada di bawah Menteri yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan. Kewenangan PNS untuk PPNS dapat diberikan oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
            PPNS lalu lintas memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 262 ayat (1) UU LLAJ. Kewenangan PPNS lalu lintas dilakukan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap (Pasal 262 ayat [2] UU LLAJ).
            Pelaksanaan kewenangan PPNS lalu lintas dapat dikatakan bersifat subordinatif dengan penyidik Kepolisian, hal ini terlihat dari ketentuan bahwa apabila PPNS lalu lintas ingin melakukan razia kendaraan maka harus didampingi oleh penyidik Kepolisian (Pasal 266 ayat [4] UU LLAJ) serta dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS lalu lintas wajib berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian (Pasal 263 ayat [2] UU LLAJ).

2.    PPNS pada Kementerian Kehutanan
            Ketentuan hukum mengenai hutan diatur terutama dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 jo. Perpu No. 1 Tahun 2004 (“UU Kehutanan”).
            Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan tidak hanya dapat ditangani oleh penyidik Kepolisian, tetapi juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik (Pasal 77 ayat [1] UU Kehutanan). Kewenangan PPNS di bidang kehutanan selanjutnya diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU Kehutanan.

3.    PPNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
            Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”), penyidikan terhadap tindak pidana telekomunikasi, juga dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Kewenangan PPNS telekomunikasi diatur dalamPasal 44 ayat (2) UU Telekomunikasi.
            Pada dasarnya, setiap penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
            Jadi, PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.