Rabu, 13 Nopember 2013 |
Trantib |
Pol PP Harus Tegakkan Perda
MERANGIN – Polisi Pamong Praja (Pol PP) harus tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan penertiban kebijakan pemerintah. Karena selama ini Pol PP dianggap kurang berperan dalam pengamanan Perda dan penertiban umum yang berdampak terhadap masyarakat. Begitu juga dalam melakukan penertiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeliaran saat jam kerja. Selain itu, Satpol PP juga harus minta melakukan pembenahaan ke dalam.
‘’Satpol PP silahkan menegakkan Perda, Perbup dan penertiban umum Silahkan tindak dan jangan takut, bertugas selaku Satpol PP dilindungi UU, termasuk razia sudah ada payung hukumnya,’’ kata Bupati Merangin Al Haris, S Sos, MH saat memasang pangkat dan jabatan Kepala Satpol PP Kabupaten Merangin, Ramli, S Sos di halaman Kantor Bupati Merangin.
Ditegaskan Bupati Merangin, dibawah komando yang baru Satpol PP Merangin silahkan melakukan pembenahan kedalam. Karena selama ini masih ada melihat anggota Satpol PP yang nakal. Karena tidak disiplin dan tidak bertugas saat jam dinas. ‘’Saya minta betul Satpol PP melakukan pembenahan kedalam,’’ tegasnya.
Dicontohkan Bupati Merangin di Kabupaten Merangin masih banyak keluhan publik, seperti adanya pasar malam. Hanya mengantongi rekomendasi camat, lurah dan bisa dibuka. Begitu juga warung tuak di buka oleh pedagang. Termasuk penertiban PNS saat jam kerja. Hal itu Satpol PP harus menindak. ‘’Pada Satpol PP sudah melekat dalam penegakan perda, perbup dan penertiban umum,’’ katanya.
Terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Merangin yang masih minim, Bupati Merangin mengatakan akan melakukan penambahan secara terbatas. Yakni dengan merekrut dari tenaga kontrak dari SKPD di Kabupaten Merangin ini. Selain itu ditambah dari petugas Linmas. ‘’Untuk penambahan anggota Satpol PP akan dilakukan seleksi yang diangkat dari tenaga honorer dan PNS. Silahkan dibuat aturan dan ketentuannya,’’ paparnya. (erwandi humas)
|
Mujiman Masther
Sabtu, 16 November 2013
BANGKO - Aksi pencurian kembali terjadi di rumah Bidan Ana Hamdiah (42) di RT 20 Kelurahan Pematang Kandis, Bangko, Merangin. Dalam aksinyamaling berhasil membawa kabur 2 unit notebook, emas 5 mayam dan uang Rp.6 Juta.
Aksi pencuri tersebut baru diketahui pemilik rumah saat akan berangkat ke Kantor sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (15/11). Pasalnya saat hendak ke kantor, Ana kebingungan mencari tas miliknya. Namun tiba-tiba tas itu ditemukan warga sekitar 20 meter dari rumahnya. Saat ditemukan, semua berkas-berkas dalam tas, termasuk KTP yang ada di dompet berserakan.
Menurut Ana, sekitar pukul 23.00 WIB kemarin, motor miliknya masih berada di luar dan pintu belum terkunci. Usai suaminya Bambang (45) memasukan motor ke rumah, Ana belum tidur. Dia mengatakan masih menyelesaikan beberapa pekerjaannya sampai pukul 02.00 WIB.
"Tapi, pas pagi mau ke kantor saya cari kunci motor tapi gak ketemu, kemudian, mau diantar sama suami. Pas mau berangkat, saya cari tas tapi gak ketemu. Sepertinya maling itu tahu tas itu ada emas. Emas itu mau saya gadai untuk biaya wisuda nanti," urai Ana.
Uniknya, berbagai akses masuk rumah tak ada tanda-tanda kerusakan mulai pintu, jendela ataupun teralis rumah. Pelaku sepertinya sudah mengetahui seluk beluk rumah tersebut.
"Malam itu perasaan pintu sudah terkunci, tapi kuncinya masih tercantol di pintu. Memang malam itu, uang saya masukan dalam dompet, dompet diletakan dalam tas, termasuk emas. Kalau notebook saya masih tercolok di listrik," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, dua unit notebook dibawa pelaku, 1 unit notebook milik suaminya Bambang (45) dan 1 notebook lagi milik Ana. Sementara, emas 5 mayam dan uang Rp6 juta yang diletakan dalam tas semua hilang. Tas ditemukan di kebun tebu dekat rumah.
Pencurian ini sudah empat kali terjadi di rumahnya. Namun terakhir kejadian juga terjadi pada November 2012 lalu. Saat itu, pencuri berhasil membawa uang Rp20-an juta, dengan modus yang sama yakni membawa tas dan dibuang disekitar rumah korban.
Sementara usai mendapatkan laporan dari warga tersebut, jajaran Kepolisian Resort Merangin langsung turun ke lokasi guna melakukan identifikasi. Saat ini kasus tersebut masih ditindaklanjuti pihak Kepolisian. (infojambi.com/JEF)
Senin, 11 November 2013
KOTA JAMBI - Toko Mas Apollo, di Jl. Dr Wahidin No. 37 Pasar Jambi, tepatnya dekat Masjid Raya Jambi di Bobol Pencuri, Senin (11/11). Belum diketahui pasti berapa jumlah kerugian dalam kejadian tersebut. Kabarnya emas yang digondol sebanyak 20 suku dan sejumlah uang.
Kejadian tersebut diketahui oleh pegawai toko yang pertama kali datang ke Toko emas tersebut pada pukul 08.00 WIB. Ia kaget saat membuka pintu toko yang sudah berantakan. Merasa curiga dan cemas, ia langsung mengecek pintu besi di belakang toko, ternyata pintu sudah dijebol oleh kawanan pencuri.
Kemudian penjaga toko langsung menghungi Mapolsek Pasar Jambi. Jajaran Mapolsek langsung terjun ke lokasi kejadian bersama jajaran Sat Reskrim Polresta Jambi guna olah TKP.
Di TKP, Polisi mendapai beberapa barang bukti untuk membongkar pintu besi tersebut. Satu linggis dan satu buah tabung gas berukuran besar. Diperkiran alat tersebut, untuk menjebol pintu besi dan tabund gas alat untuk menjebol brangkas emas dan uang.
Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ranefli Dian Candra menjelaskan, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah kerugian atas toko mas tersebut. Dikarenakan pemilik toko mas masih di Jakarta.
"Kunci berangkasnya masih dipegang pemilik toko yang masih dijakarta," jelas Ranefli.
Diperkiraan pelaku lebih dari satu orang. Polisi akan mintai keterangan beberapa saksi di lokasi untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. (infojambi.com/AIN)
Jabatan yang sangat strategis ini merupakan jenjang karir baru bagi Doni. Lingkungan Paspamres sudah tak asing lagi baginya, karena telah bergabung di Pasukan Pengaman Presiden itu sejak 2001 – 2004, lalu 2005 – 2006 dan terakhir 2008 – 2010 dengan jabatan Dan Grup A Paspampres.
Sebelum menjadi Danpaspampres, putra Lintau, Kabupaten Tanah Datar itu juga malang melintang pada Pasukan Khusus (Kopassus) dengan Jabatan Wadankopassus dari tahun 2011 – 2012. Selama menjabat Wadankopassus, salah satu programnya mendekatkan Kopassus dengan masyarakat melalui program sejuta pohon, bahkan ikut menghijaukan kampus kuning Universitas Indonesia serta daerah tandus lainnya di Jawa Barat.
Banda Aceh sampai SMP.
Doni Monardo dilahirkan tanggal 10 Mei 1963 di Cimahi, Jawa Barat. Anak pasangan Lekol. Nasrul Saad dengan Roeslina sejak kecil sudah berpindah-pindah ke beberapa daerah, mengikuti pekerjaan bapaknya sebagai polisi militer. Dari Cimahi pindah ke Meulabouh, Aceh Barat. Kemudian pindah ke Lhoksomawe lalu menetap di
Pada tahun 1975, keluarga Doni pindah ke daerah asalnya di Padang, Sumbar. Menyelesaikan SMA I Padang tahun 1981, Doni kemudian melanjutkan pendidikan ke AKABRI dan lulus tahun 1985. Penempatan pertama langsung pada Komando Pasukan Khusus atau Kopassus tahun 1986 sampai dengan 1998. Selama di Kopassus dia pernah ditugaskan ke Timor-Timur, Aceh dan daerah lainnya.
Pada tahun 1992, Doni menikah dengan Santi Ariviani, dan dikurniai tiga anak Azzianti Riani Monardo (1993), Reizalka Dwika Monardo (1997) dan si bungsu Adelwin Azel Monardo (2003).
Pada tahun 1992, Doni menikah dengan Santi Ariviani, dan dikurniai tiga anak Azzianti Riani Monardo (1993), Reizalka Dwika Monardo (1997) dan si bungsu Adelwin Azel Monardo (2003).
Raiderdi Bali. Kemudian ditarik kembali di Paspamres hingga tahun 2004, lalu mengikuti pelatihan counter terrorism yang dilaksanakan di Korea Selatan.
Pada tahun 1999 hingga 2001, lelaki yang suka kegiatan menembak dan beladiri ini ditugaskan pada Batalion
Pada tahun 2005 sampai dengan 2006 Doni ditugaskan di Aceh. Tahun di sana, dia kembali ditarik ke Jakarta bergabung dengan Paspamres. Pada tahun 2006 dipindahkan ke Makasar,Sulawesi Selatan di Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, atau yang lebih dikenal dengan Kostrad. Salah satu program yang hingga kini dikenang masyarakat Makasar adalah penghijauan beberapa kawasan tandus di Sulawesi Selatan termasuk di sekitar Bandara Hasanuddin.
Setelah di Makasar, Doni di promosikan menjadi Dan Grup A Paspampres hingga 2010. Selama bertugas mengawal orang nomor satu di Republik Indonesia sudah mengikuti kunjungan Presiden ke 27 negara di dunia.
Puas di Paspamres, Doni kemudian diberi kepercayaan menjadi Danrem 061 Surya Kencana Bogor. Pengalaman yang begitu panjang di berbagai daerah menjadi modalnya mengamankan daerah peyangga ibu kota tersebut. Kerjasama yang apik dengan pihak kepolisian dan masyarakat berhasil mereda konflik Ahmadiah dan Gereja Yasmin.
Bulan April 2012 Doni mengikuti pendidikan PPSA XVIII di Lemhannas. Baru empat bulan di Lemhannas Doni dipromosikan menjadi Danpaspampres.
“ Mudahan Pak Doni berhasil menjadi Danpaspampres serta berhasil juga menamatkan pendidikan Lemhannas-nya,” ujar Dr. Soni Harmaini, koleganya sesama peserta PPSA XVIII dari Universitas Indonesia. (infojambi.com/Mursyid Sonsang)
BANGKO - Aksi unjuk rasa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Merangin di Kantor Bupati Merangin, Senin (11/11), berujung bentrok. Sejumlah mahasiswa babak belur dipukuli aparat polisi dan petugas Satpol PP. pendemo menuding telah terjadi nepotisme dalam pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Bentrok bermula saat mahasiswa ingin menemui Bupati Merangin Alharis di kantornya, namun keinginan tersebut dihadang aparat polisi dan Satpol PP. Mahasiswa pun terus menerobos barikade penjagaan. Namun, Polisi dan Satpol PP langsung memukuli mahasiswa.
Tak terima dipukuli, sejumlah mahasiswa marah dan bentrok tak dihindari. Naasnya, dengan membabi buta, polisi dan Satpol PP menggebuki mahasiswa. Sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka bahkan beberapa orang mahasiswa mengalami pingsan.
Tak puas memukuli mahasiswa, aparat juga mengejar sejumlah mahasiswa yang sudah mundur dari kerumunan demo. Karena dikejar salah seorang mahasiswa langsung membawa batu untuk melempari aparat, namun berhasil dihalangin. Mahasiswa juga mengejar aparat yang memukuli mereka dengan kayu.
Menurut salah seorang pendemo, Doni, demo yang dilakukan di Kantor Bupati Merangin karena Pemkab Merangin melakukan nepotisme dalam pengangkatan jabatan. Salah satu contoh, satu keluarga diangkat di Dinas Kesehatan.
Demo PMII Merangin ini menuntut agar Alharis rombak kembali kabinet yang berbau nepotisme. Kemudian meminta Baperjakat bertanggung-jawab atas penempatan pejabat yang bermasalah. (infojambi.com/JEF)
sumber http://m.infojambi.com
Selasa, 05 November 2013
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL ( PPNS)
Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP
Tugas Pokok
dan Fungsi Satpol PP
Tugas : membantu Kepala daerah dalam menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang Keamanan dan Ketertiban serta menegakkan Peraturan
Daerah Kota Surabaya yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui
Sekretaris Daerah.
Fungsi:
1.
Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
2.
Pelaksanaan pengawasan terhadap Peraturan Daerah,
Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
3.
Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
sesuai program, pedoman dan petunjuk teknis;
4.
Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan ketertiban
umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati
dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau
aparatur lainnya dalam rangka pelaksanaan penindakan, penyidikan dan penuntutan
terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan
Bupati;
5.
Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan
mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati;
6.
Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi
pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana
satuan kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
7.
Penyusunan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
GAMBAR TANDA PENYIDIK DAN LENCANA
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Arti Tanda PPNS
Bagian lambang
1. Perisai dasar persegi
enam warna kuning emas;
2. Perisai lapis kedua
berbentuk oval berwarna kuning emas dengan batas pinggir bergigi dengan jumlah
28 buah;
3. Tulisan PPNS, Penyidik
dan Sidik Sakti Indra Waspada serta lambang Cakra berujung enam berwarna kuning
dan merah;
Makna masing – masing lambang
1. Perisai dasar segi enam
berwarna kuning emas melambangkan bahwa anggota PPNS dalam pelaksanaan
penegakan hukum sesuai dengan undang – undang yang menjadi dasar hukumnya,
senantiasa bersikap arif, bijaksana, tegas, profesional dan proporsional
berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan Hak Azasi serta
keadilan, dan berada dalam Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Penyidik
Polri.
2. Perisai kedua berbentuk
oval berwarna kuning emas dengan batas pinggir bergigi dengan jumlah 28 buah
melambangkan bahwa jumlah PPNS yang telah ada sebanyak 28 instansi.
3. Tulisan PPNS dan
penyidik melambangkan bahwa Tanda Penyidik dan Lencana khusus diperuntukkan
bagi kepentingan penyidikan dalam pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri
Sipil.
4. Tulisan Sidik
Sakti Indera Waspada memiliki
arti sebagai berikut :
a. “Sidik”, mengandung
arti jelas, terang yang bermakna bahwa setiap peristiwa kejahatan harus dibuat
jelas dan terang berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku untuk
mencari kebenaran materiil.
b. “Sakti”, mengandung
arti :
1) Bertindak tegas
profesional dan proporsonil terhadap setiap pelaku pelanggaran/kejahatan dari
undang – undang yang menjadi dasar hukumnya.
2) Melindungi yang tidak
bersalah dalam arti melindungi masyarakat berdasarkan Hak Azasi Manusia serta
norma – norma yang berlaku.
c. “Indra”, mengandung
arti bahwa setiap tindakan yang dilaksanakan senantiasa berdasarkan atas
pengamatan yang teliti, cermat, tajam dan obyektif melambangkan proses
pengamatan secara menyeluruh.
d. “Waspada”, mengandung
arti kesiap – siagaan, mawas diri secara terus menerus dengan memperhitungkan
sekecil mungkin faktor kelengahan dan kealpaan atau kelalaian.
5. Lambang Cakra berujung
enam berwarna kuning dan merah bermakna bahwa penyidik memiliki enam indera
yang senantiasa digunakan dalam pelaksanaan tugas dibidang penegakan hukum.
B. Arti Lencana PPNS
1. Bagian lambang
a. Perisai dasar segi enam
warna kuning emas;
b. Tulisan PPNS, Penyidik
dan Sidik Sakti Indra Waspada serta lambang Cakra berujung enam berwarna kuning
dan merah;
2. Makna masing – masing
lambang sama dengan makna masing – masing lambang pada penyidik.
C. Makna Keseluruhan Lambang
Bahwa PPNS diberi kewenangan oleh
undang – undang yang menjadi dasar hukumnya untuk melakukan serangkaian
tindakan penyidikan secara profesional dan proporsional
guna membuat terang suatu tindak
pidana dan menemukan tersangkanya, dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan
perundang – undangan yang berlaku yaitu KUHAP, Undang – undang Nomor 2 tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan undang – undang yang
menjadi dasar hukumnya.
Kami
asumsikan yang Anda maksud dengan pemerintahan dalam hal ini adalah semua
kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan
penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak
pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43
Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk
selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana
dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Untuk
lebih memperjelas, kami akan jelaskan contoh tugas dan kewenangan penyidik PPNS
pada beberapa instansi/lembaga atau badan pemerintah.
1. PPNS pada Kementerian
Perhubungan atau Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi
Berdasarkan
ketentuan Pasal 259 ayat (1) UU No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya (“UU LLAJ”)
penyidikan terhadap tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat
dilakukan oleh PPNS tertentu yang diberi kewenangan khusus.
Kemudian,
siapakah PPNS lalu lintas dan angkutan jalan itu? Hal ini ternyata dapat
disimpulkan dari ketentuan Pasal 19 PP No. 80
Tahun 2012 bahwa PPNS lalu lintas dan angkutan jalan
merupakan PNS yang berada di bawah Menteri yang membidangi lalu lintas dan
angkutan jalan. Kewenangan PNS untuk PPNS dapat diberikan oleh Menteri,
Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PPNS
lalu lintas memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 262 ayat (1) UU
LLAJ. Kewenangan PPNS lalu lintas dilakukan di Terminal dan/atau
tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap (Pasal 262 ayat [2] UU
LLAJ).
Pelaksanaan kewenangan
PPNS lalu lintas dapat dikatakan bersifat subordinatif dengan penyidik
Kepolisian, hal ini terlihat dari ketentuan bahwa apabila PPNS lalu lintas
ingin melakukan razia kendaraan maka harus didampingi oleh penyidik Kepolisian
(Pasal 266 ayat [4] UU LLAJ) serta dalam melaksanakan kewenangannya,
PPNS lalu lintas wajib berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian (Pasal 263
ayat [2] UU LLAJ).
2. PPNS pada Kementerian
Kehutanan
Ketentuan
hukum mengenai hutan diatur terutama dalam UU No. 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 19
Tahun 2004 jo. Perpu No. 1
Tahun 2004 (“UU Kehutanan”).
Penyidikan
terhadap tindak pidana di bidang kehutanan tidak hanya dapat ditangani oleh
penyidik Kepolisian, tetapi juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang
khusus sebagai penyidik (Pasal 77 ayat [1] UU Kehutanan). Kewenangan
PPNS di bidang kehutanan selanjutnya diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU
Kehutanan.
3. PPNS pada Kementerian
Komunikasi dan Informatika
Berdasarkan Pasal
44 ayat (1) UU No. 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”),
penyidikan terhadap tindak pidana telekomunikasi, juga dapat dilakukan oleh
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi yang diberi wewenang
khusus sebagai penyidik. Kewenangan PPNS telekomunikasi diatur dalamPasal 44
ayat (2) UU Telekomunikasi.
Pada
dasarnya, setiap penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU No. 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan dalam
melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan
penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri
No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Jadi,
PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan
penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan
undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga
atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan
tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.
Kamis, 24 Oktober 2013
BUMN DAN BUMD
BAB I
PENDAHULUAN
A . LATAR BELAKANG
Dalam
kehidupan ekonomi kita mengenal istilah perusahaan dan badan usaha. Kedua
istilah tersebut berbeda tetapi diberi pengertian sama. Artinya sebagai suatu
organisasi yang didalamnya deselenggarakan kerjasama antara faktor produksi
unuk menghasilkan barang atau jasa untuk melayani kepentingan umum sekaligus
kelangsungan usaha.
Pemilihan
bentuk perusahaan merupakan masalah yang timbul pada saat perusahan di dirikan.
Pemilihan bentuk perusahaan perlu pertimbangan yang matang untuk mencegah
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan bentuk yang jelas menurut
hukum dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengantegas menentukan
langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
Pemerintah
Indonesia mendirikan BUMN dan BUMD dengan dua tujuan utama,
yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial.
Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dan BUMD dimaksudkan untuk mengelola
sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan
masalah pada makalah ini adalah:
1. Apa pengertian BUMN dan BUMD?
2. Apa dasar hukum BUMN dan BUMD?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian BUMN dasar Hukum
Di
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau
seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula
berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa
bagi masyarakat.
Berdasarkan
Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan
Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan
utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi
negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu:
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu:
1. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero,
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan.
2. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut
Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
Maksud dan Tujuan
BUMN
Berdasarkan
UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain
adalah sebagai berikut:
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Mengejar keuntungan.
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Visi dan Misi BUMN
Dibawah
pembinaan Kementrian BUMN telah tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008
yang memuat VISI “Menjadikan BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam
persaingan global dan mampu memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa
catatan :
1. BUMN sebagai Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai
pelaku usaha dalam perekonomian Indonesia
2. Sesuai asa kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak
harus dipertahankan baik sebagai pemegang saham mayoritas atau minoritas.
3. Pembinaan BUMN diarahkan untuk meningkatkan nilai
perusahaan melalui pengelolaan secara profesional, efisien dan tangguh sehingga
mampu menghadapi persaingan global
4. Meningkatkan kontribusi kepada negara baik dalam bentuk
pajak, deviden maupun hasil privatisasi serta memenuhi harapan stakeholders.
Dari
visi tersebut juga dikandung suatu MISI yang juga tersusun tersusun dalam suatu
Master Plan BUMN tahun 2002-2008BUMN sebagai berikut :
1. Melaksanakan reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja,
strategi dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan profesionalisme dengan
berlandaskan pada prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan BUMN.
2. Meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi,
privatisasi dan kerjasa usaha antar BUMN berdasar prinsip bisnis sehat.
3. Meningkatkan daya saing melaui inovasi dan peningkatan
efisiensi untuk menyediakan produk barang dan jasa berkualitas dengan harga
kompetitif serta pelayanan bermutu tinggi.
4. Peningkatan kontribusi BUMN kepada negara
5. Peningkatan peran BUMN dalam kepedulian terhadap
lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM dalam program kemitraan.
Kinerja BUMN
Performance
atau kinerja merupakan suatu pola tindakan yang dilaksanakan untuk mencapai
tujuan yang diukur dengan mendasarkan pada suatu perbandingan dengan berbagai
standar. Kinerja adalah pencapaian suatu tujuan dari suatu kegiatan atau
pekerjaan tertentu untuk mencapai tujuan perusahaan yang diukur dengan standar.
Penilaian kinerja perusahaan bertujuan untuk mengetahui efektivitas operasional
perusahaan. Pengukuran kinerja perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan
suatu metode atau pendekatan. Pengukuran kinerja perusahaan dikelompokkan menjadi
dua, yaitu pengukuran kinerja non keuangan (non financial performance
measurement) dan pengukuran kinerja keuangan (financial performance
measurement). (Morse dan Davis, 1996 dalam Hiro Tugiman, 2000:96; Hirsch
1994:594-607)
Pengertian
kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau
kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi.
Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan
melaporkan kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu
dipertanggungjawabkan. Kinerja perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor,
antara lain terkonsentrasi atau tidaknya terkonsentrasinya kepemilikan,
manipulasi laba, serta pengungkapan laporan keuangan. Kepemilikan yang banyak
terkonsentrasi oleh institusi akan memudahkan pengendalian sehingga akan
meningkatkan kinerja perusahaan.
Dalam
hubungannya dengan kinerja suatu perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangan
yang sering dijadikan dasar untuk penilaian kinerja perusahaan. Salah satu
jenis laporan keuangan yang mengukur keberhasilan operasi perusahaan untuk
suatu periode tertentu adalah laporan laba rugi. Akan tetapi angka laba yang
dihasilkan dalam laporan laba rugi seringkali dipengaruhi oleh metode akuntansi
yang digunakan. Disclosure laporan keuangan akan memberikan informasi yang
berguna bagi pemakai laporan keuangan.
BUMN dibagi 2 yaitu :
1. BUMN Non Keuangan
a.Infrastruktur BUMN
b.Noninfrastruktur BUMN
Aspek yang dinilai
adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.
2. BUMN Keuangan
2. BUMN Keuangan
a.Usaha Perbankan
b.Asuransi
c.Usaha Pembiayaan
c.Usaha Pembiayaan
d.Usaha Penjaminan
Aspek yang dinilai
adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.
Tujuan penilaian kinerja perusahaan adalah:
Tujuan penilaian kinerja perusahaan adalah:
Penilaian perusahaan
khususnya kinerja sering dilakukan untuk tujuan :
1. Untuk memperoleh pendapat wajar atas penyertaan dalam
suatu perusahaan atau menunjukkan bahwa perusahaan bernilai lebih dari apa yang
ada di dalam neraca.
2. Untuk keperluan merger dan akuisisi, yaitu untuk
mengetahui berapa nilai perusahaan dan nilai ekuitas dari masing-masing
perusahaan.
3. Untuk kepentingan usaha, yang bertujuan untuk mengetahui
apakah nilai usaha lebih besar daripada nilai likuiditasnya.
4. Memperoleh pembelanjaan penetapan besarnya pinjaman atau
tambahan modal.
B. Pengertian BUMD dan dasar Hukum
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan
usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan
oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik
pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan
pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan
daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah
(BPD). Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) memiliki kedudukan sangat panting dan
strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi.
Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar
menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
Laba dari BUMD diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan
Asli Daerah. Otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sesungguhnya usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari BUMD telah
berjalan sejak lama sebelum UU tentang otonomi daerah disahkan. Untuk mencapai
sasaran tujuan BUMD sebagai salah satu sarana PAD, perlu adanya upaya optimalisasi
BUMD yaitu dengan adanya peningkatan profesionalisasi baik dart segi manajemen.
sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki
kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya.
Dasar Hukum BUMD
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang
perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang
pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
Ciri-ciri BUMD
adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam
pemodalan perusahaan
3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam
menetapkan kebijakan perusahaan
4. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang
berwenang
5. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
6. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka
menyejahterakan rakyat
7. Sebagai sumber pemasukan negara
8. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
9. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan yang go public
10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa
bank maupun nonbank
11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan
mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian
BUMD:
1.
Memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
2.
Mengejar dan
mencari keuntungan
3.
Pemenuhan hajat
hidup orang banyak
4.
Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
5.
Memberikan bantuan
dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
6.
melaksanakan
pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat
7.
penyelenggara
kemanfaatan umum, dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah
Berdasarkan kategori sasarannya secara lebih detail, BUMD dibedakan menjadi
dua yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang
bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Tetapi, jelas dari kedua sasaran
tersebut tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan PAD.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Di
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau
seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula
berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa
bagi masyarakat. Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1
dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya
disebut BUMN.
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan
usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan
oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik
pemerintah daerah.
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang
perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang
pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
b.
Saran
Demikian tugas
makalah ini kami buat. Kami yakin bahwa
tugas yang saya buat ini masih jauh dari yang namanya kata memadai dan
sempurna, karenanya, arahan, kritikan, dan masukan dari kawan-kawan amat kami
perlukan demi kebaikan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Abdullah, Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu
Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Ø Andrews, Colin Mac & Ichlasul Amal (eds.),
Hubungan Pusat Daerah Dalam Pembangunan. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
1993.
Ø Anwar, M. Arsyad, et.al.(eds), Prospek Ekonomi
Indonesia dan Sumber Pembiayaan Pembangunan. Penerbit PT Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 1992.
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan
Hidayah-Nya kepada penulis, sehingga tugas makalah
ini dapat terselesaikan dengan tepat pada waktunya adapun judul makalah kami BUMN
dan BUMD
Dalam penulisan tugas yang berupa makalah ini, penulis telah banyak menerima bantuan dan saran
dari semua pihak, maka dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa
terimakasih yang sebesarnya kepada dosen mata kuliah yang telah memberikan
bimbingan dan pengarahan sehingga tugas makalah ini dapat selesai
dengan baik.
Penulis menyadari
bahwa tidak ada gading yang tak retak, karena dalam penulisan ini mungkin masih
terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan
saran dari semua pihak demi sempurnanya penulisan ini dan juga tugas tugas
berikutnya
Penyusun
Kelompok
8
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ....................................................................... i
Daftar Isi
................................................................................. ii
BAB I Pendahuluan
................................................................ 1
BAB II Pembahasan
Pengeretian BUMN.............................................. 2
Dasar Hukum
BUMN....................................................... 4
Pengeretian BUMD......................................................... 5
Dasar Hukum BUMD........................................................ 7
BAB III Penutup
.......................................................... 9
a. Kesimpulan
b. Saran
Daftar Pustaka…………………………………………………… 10
Langganan:
Postingan (Atom)