Selasa, 22 Oktober 2013

SIDANG MUNAQASHAH MULYATI NINGSIH 22 OKTOBER 2013
STAI SMQ BANGKO
 MUJIMAN 2013

BAB I
PENDAHULUAN

 A.    Latar Belakang
Secara umum perusahaan adalah perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dan terang-terangan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya tiga unsur penting dalam sebuah perusahaan ayaitu dilakukan secara terus menerus, terang-terangan, bertujuan mendapatkan keuntungan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Adapun  perusahaan itu sendiri dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
1.      Perusahaan Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu
2.      Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN.
3.      Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya  badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis.
Banyak sekali bentuk-bentuk perusahaan yang dapat kita lihat dari penjelasan diatas. Tapi yang akan kita bahas sekarang yaitu mengenai  Firma dan CV  yang  merupakan salah satu contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum
B.     Rumusan Masalah
A.    Apa yang dimaksud dengan firma, bentuk dan kedudukan hukum persekutuan firma?
B.     Bagaiman cara mendirkan persekutuan firma?
C.     Bagaimana kedudukan akta pendirian persekutuan firma?
D.    Apa yang di maksud dengan CV ?
E.     Bagaimana bentuk perusahaan CV ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Firma, Bentuk Dan Kedudukan Hukum Persekutuan Firma
Ada beberapa pengertian firma menurut para ahli dan undang-undang.
1.      Persekutuan firma adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama yang terdiri dari dua orang atau lebih (Pasal 16 KUHD).
2.      Firma adalah suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga. (Mollengraff).
3.      Firma adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer. (Wery).
4.      Firma adalah suatu perjanjiann yang ditujukan kearah kerjasama di antara dua orang atau lebih secara terus menerus untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, agar memperoleh keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan. (Slagter)
Dari pengertian di atas dapat di ambil kesimpulan, firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalan perusahaan yang di buat dengan nama bersama.
Firma juga dapat dikatakan sebagai persekutuan perdata. Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke perusahhan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfatan yang di peroleh karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata). Sehingga dapat disimpulkan bahwa firma adalah sebuah ketentuan husus dari ketentuan yang umum yang mengatur mengenai persekutuan perdata.

Firma mengandung unsur-unsur pokok sebagai berikut:
1.      Persekutuan perdata
2.      Menjalankan perusahaan
3.      Dengan nama bersama
4.      Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan
Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena persekutuan firma tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum. Adapun syarat sebuah persekutuan disebut badan hukum apabila kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi dan mendapatkan mempunyai peraturan resmi atau husus oleh pemerintah. Sedangkan persekutuan firma, kekayaan persekutuan dengan kekayaan pribadi tidak terpisah dan tidak ada undang-undang husus yang mengatur mengenai firma. Oleh karena itu dalam mendirikan persekutuan firma tidak ada keharusan untuk mengesahkan akta pendirian oleh menteri kehakiman.
Seperti halnya persekutuan yang lain, firma juga memiliki sifat atau ciri-ciri. Adapun sifat atau ciri-ciri firma antara lain:
1.      Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
2.      Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
3.      Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
4.      Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri  atau meninggal.
5.      Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
6.      Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
7.      Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.



B.     PENDIRIAN FIRMA
Suatu firma dapat dibentuk dengan membuat akta pendirian oleh mereka yang mendirikannya, akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam mana firma tersebut berdomisili.
Dalam mendaftarkan akta pendirian firma, ada beberapa hal yang perlu di cantumkan dalam akta tersebut.
1.      Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
2.      Pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan jika persekutuan firma itu usaha yang husus maka harus disebutkan usaha yang husus itu
3.      Penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma
4.      Saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya
5.      Dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri. (KUHD Pasal 25)
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera. (KUHD Pasal 27)
C.    KEDUDUKAN AKTA PENDIRIAN FIRMA
Akta autentik pendirian persekutuan firma merupakan bukti keberadaan atau eksistensi persekutuan firma tersebut. Akan tetapi akta ini hany merupakan dokumen internal diantara para sekutu yang mendirikan persekutuan firma tersebut. Kehidupan dunia usaha sehari-hari  seringkali menunjukkan bahwa tidah semua pelaku usaha cukup cakap untuk mengerti dan merasa perlu untuk mengetahui secara detail tentang eksistensi suatu firma. Jika kenyataan sehari-hari menunjukkan suatu pelaku usaha yang menjadi mitranya memperkenalkan diri dan terlibat dalam dunia usaha dengan menggunakan suatu nama bersama yang dikenal dikalangan luas dengan berdasarkan pada hal tersebut, undang-undang sudah memungkinkan pelaku usaha tersebut untuk menggugat mitra usahanya yang cidra janji sebagai suatu persekutuan firma, jadi dalam hal ini beban pembuktian mengenai eksistensi dari persekutuan firma dalam dunia bisnis menjadi lebih mudahadapun tugas dari mitra usahanya tersebut (yang digugat sebagai persekutuan firma) untuk membuktikan bahwa tidak ada suatu persekutuan firma diantara para sekutunya tersebut.
Bagi sekutu dalam persekutuan firma itu sendiri, keberadaan persekutuan firma diantara para sekutu tersebut, dalam hal sekutu atau persekutuan firma hendak mengugat pihak ketiga yang cidera janji terhadap persekutuan firma tersebut, hanya dapat dibuktikan dengan akta pembentukan firma yang autentik, yang merupakan akta notaris
Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta pendirian firma dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu (KUHD Pasal 23) Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi (KUHD Pasal 28).
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD.
Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1.      Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
2.      Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
3.      Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
4.      Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
5.      Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.




D.    Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)(CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu: (1) kelompok yang memiliki tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif (sekutu pengusaha); dan (2) kelompok yang memiliki tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai sekutu diam (sekutu komanditer)
Sekutu dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1.      Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2.      Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
E.     Bentuk Perusahaan CV
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Ciri dan sifat CV :
1.      Sulit untuk menarik modal yang disetor
2.      Modal besar karena didirikan banyak pihak
3.      Mudah mendapatkan kredit pinjaman
4.      Relatif mudah untuk didirikan
5.      Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
6.      Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Kebaikan :
1.      Kemampuan manajemen lebih besar
2.      Proses pendirianya relatif mudah
3.      Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
4.      Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
1.      Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
2.      Sulit menarik kembali modal
3.      Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu


BAB III
KESIMPULAN

A.     Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat di traik kesimpulan bahwa firma adalah persekutuan yang di dirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan memakai nama bersama. Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena belum memenuhi persyaratan formil dari pemerintah. Firma harus dibuatkan akta autentik oleh orang yang mendirikannya dan di daftarkan ke kepaniteraan pengadilan negeri tempat persekutuan itu di buat. Setelah didaftarkan, maka akta tersebut diumumkan ke masyarakat. Apabila terpedaan antara yang didaftarkan dengan yang diumumkan, maka yang berlaku adalah yang di umumkan. Persekutuan firma akan berakhir apabila, jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian sudah selesai, pembubaran sebelum jangka waktu yang ditentukan, dan akibat pengunduran diri atau pemberhentian. Pembubaran persekutuan firma harus di daftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dan umumkan. Pembubaran suatu firma diperlukan pemberesan. Pemberesan dilakukan oleh mereka yang ditetapkan dalam akta pendirian. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan, maka di adakan pemungutan suara. Suara terbanya berhak menunjuk orang untuk melakukan pemberesan persekutuan firma. Jika pemungutan suara sama banyak, maka diserahkan ke pengadilan negeri, dan pengadilan negeri menunjuk siap yang akan melakukan pemberesan.

B.     Saran
Demikian tugas makalah  ini kami buat. Kami yakin bahwa tugas yang saya buat ini masih jauh dari yang namanya kata memadai dan sempurna, karenanya, arahan, kritikan, dan masukan dari dosen pengampu dan kawan-kawan amat kami perlukan demi kebaikan makalah kami.


DAFTAR PUSTAKA

-       Ibrahim, Johannes. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2006
-       Sopandi, Eddi. Bebrapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003
-       Widjaja, Gunawan. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana, 2006
















KATA PENGANTAR
                       
            Dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada penulis, sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat pada waktunya adapun judul makalah kami adalah Pengaturan Bentuk Perusahaan Firma dan CV.
            Dalam penulisan tugas yang berupa makalah ini, penulis telah banyak menerima bantuan dan saran dari semua pihak, maka dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terimakasih yang sebesarnya kepada dosen mata kuliah pengantar hukum bisnis yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan sehingga tugas makalah ini dapat selesai dengan baik.
            Penulis menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak, karena dalam penulisan ini mungkin masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi sempurnanya penulisan ini dan juga tugas tugas berikutnya

                                                                                    Penyusun

                                                                                    Kelompok 4





DAFTAR ISI

Kata Pengantar .......................................................................                       i
Daftar Isi .................................................................................                       ii
BAB I Pendahuluan ................................................................                      1
BAB II            Pembahasan
Pengertian Firma  ........................................................                                   2
Cara mendirikan Firma................................................                                   3
Kedudukan akta firma..................................................                                  5
Pengertian CV ................................…………....................                           6
Bentuk perusahaan CV......................................................                             7
BAB III          Penutup ............................................................                      8         
Kesimpulan    
Kritik dan Saran
Daftar Pustaka……………………………………………………                9






Tidak ada komentar:

Posting Komentar