SIDANG MUNAQASHAH MULYATI NINGSIH 22 OKTOBER 2013
STAI SMQ BANGKO
MUJIMAN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara umum
perusahaan adalah perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dan
terang-terangan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Berdasarkan
definisi diatas maka dapat dilihat adanya tiga unsur penting dalam sebuah
perusahaan ayaitu dilakukan secara terus menerus, terang-terangan, bertujuan
mendapatkan keuntungan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan
ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka
mempunyai badan usaha untuk
perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang
terdaftar di pemerintah secara resmi.
Adapun perusahaan itu sendiri
dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
1. Perusahaan
Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu
2. Perusahaan
Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi,
dan BUMN.
3. Perusahaan
Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang
artinya badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara
bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis.
Banyak
sekali bentuk-bentuk perusahaan yang dapat kita lihat dari penjelasan diatas.
Tapi yang akan kita bahas sekarang yaitu mengenai Firma dan CV yang
merupakan salah satu contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum
B. Rumusan
Masalah
A. Apa yang
dimaksud dengan firma, bentuk dan kedudukan hukum persekutuan firma?
B. Bagaiman
cara mendirkan persekutuan firma?
C. Bagaimana
kedudukan akta pendirian persekutuan firma?
D. Apa yang di
maksud dengan CV ?
E. Bagaimana
bentuk perusahaan CV ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Firma, Bentuk Dan Kedudukan Hukum Persekutuan Firma
Ada beberapa pengertian firma
menurut para ahli dan undang-undang.
1. Persekutuan
firma adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan
perusahaan dengan nama bersama yang terdiri dari dua orang atau lebih (Pasal 16
KUHD).
2. Firma adalah
suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama
bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya
terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga. (Mollengraff).
3. Firma adalah
perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak
sebagai perseroan komanditer. (Wery).
4. Firma adalah
suatu perjanjiann yang ditujukan kearah kerjasama di antara dua orang atau
lebih secara terus menerus untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama
bersama, agar memperoleh keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai
tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang,
barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.
(Slagter)
Dari
pengertian di atas dapat di ambil kesimpulan, firma adalah persekutuan antara
dua orang atau lebih untuk menjalan perusahaan yang di buat dengan nama
bersama.
Firma juga
dapat dikatakan sebagai persekutuan perdata. Persekutuan perdata adalah
perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu ke perusahhan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfatan
yang di peroleh karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata). Sehingga dapat disimpulkan
bahwa firma adalah sebuah ketentuan husus dari ketentuan yang umum yang
mengatur mengenai persekutuan perdata.
Firma mengandung unsur-unsur pokok
sebagai berikut:
1. Persekutuan
perdata
2. Menjalankan
perusahaan
3. Dengan nama
bersama
4. Tanggung
jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan
Persekutuan
firma bukan merupakan badan hukum karena persekutuan firma tidak memenuhi
syarat untuk menjadi badan hukum. Adapun syarat sebuah persekutuan disebut
badan hukum apabila kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi dan
mendapatkan mempunyai peraturan resmi atau husus oleh pemerintah. Sedangkan
persekutuan firma, kekayaan persekutuan dengan kekayaan pribadi tidak terpisah
dan tidak ada undang-undang husus yang mengatur mengenai firma. Oleh karena itu
dalam mendirikan persekutuan firma tidak ada keharusan untuk mengesahkan akta
pendirian oleh menteri kehakiman.
Seperti
halnya persekutuan yang lain, firma juga memiliki sifat atau ciri-ciri. Adapun
sifat atau ciri-ciri firma antara lain:
1. Bentuk firma
ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
2. Dapat berupa
perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar
yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
3. Masing-masing
sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
4. Pembubaran
persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan
diri atau meninggal.
5. Tanggung
Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
6. Harta benda
yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah
oleh masing-masing sekutu.
7. Masing-masing
sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.
B. PENDIRIAN
FIRMA
Suatu firma
dapat dibentuk dengan membuat akta pendirian oleh mereka yang mendirikannya,
akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
dalam mana firma tersebut berdomisili.
Dalam mendaftarkan akta pendirian
firma, ada beberapa hal yang perlu di cantumkan dalam akta tersebut.
1. Nama, nama
kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
2. Pernyataan
firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada
suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan jika persekutuan firma itu
usaha yang husus maka harus disebutkan usaha yang husus itu
3. Penunjukan
para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma
4. Saat mulai berlakunya
perseroan dan saat berakhirnya
5. Dan
selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai
untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.
Setiap orang dapat memeriksa akta
atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya
sendiri. (KUHD Pasal 25)
Pendaftarannya harus diberi tanggal
dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera. (KUHD
Pasal 27)
C. KEDUDUKAN
AKTA PENDIRIAN FIRMA
Akta
autentik pendirian persekutuan firma merupakan bukti keberadaan atau eksistensi
persekutuan firma tersebut. Akan tetapi akta ini hany merupakan dokumen
internal diantara para sekutu yang mendirikan persekutuan firma tersebut.
Kehidupan dunia usaha sehari-hari seringkali menunjukkan bahwa tidah
semua pelaku usaha cukup cakap untuk mengerti dan merasa perlu untuk mengetahui
secara detail tentang eksistensi suatu firma. Jika kenyataan sehari-hari
menunjukkan suatu pelaku usaha yang menjadi mitranya memperkenalkan diri dan
terlibat dalam dunia usaha dengan menggunakan suatu nama bersama yang dikenal
dikalangan luas dengan berdasarkan pada hal tersebut, undang-undang sudah
memungkinkan pelaku usaha tersebut untuk menggugat mitra usahanya yang cidra
janji sebagai suatu persekutuan firma, jadi dalam hal ini beban pembuktian
mengenai eksistensi dari persekutuan firma dalam dunia bisnis menjadi lebih
mudahadapun tugas dari mitra usahanya tersebut (yang digugat sebagai
persekutuan firma) untuk membuktikan bahwa tidak ada suatu persekutuan firma
diantara para sekutunya tersebut.
Bagi sekutu
dalam persekutuan firma itu sendiri, keberadaan persekutuan firma diantara para
sekutu tersebut, dalam hal sekutu atau persekutuan firma hendak mengugat pihak
ketiga yang cidera janji terhadap persekutuan firma tersebut, hanya dapat
dibuktikan dengan akta pembentukan firma yang autentik, yang merupakan akta
notaris
Para persero
firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta pendirian firma dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu (KUHD Pasal 23) Di samping itu para
persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi (KUHD
Pasal 28).
Pembubaran
Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652
KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD.
Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan
bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1. Jangka waktu
firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
2. Adanya
pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
3. Musnahnya
barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
4. Adanya
kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
5. Salah
seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan
pailit.
D.
Pengertian
CV (Commanditaire Vennootschap)
Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennootschap)(CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
sebagian pemiliknya
bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas
atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik ,
yaitu: (1) kelompok yang memiliki tanggung jawab tak terbatas yang kemudian
disebut sebagai sekutu aktif (sekutu pengusaha); dan (2) kelompok yang memiliki
tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai sekutu diam (sekutu komanditer)
Sekutu
dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1.
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian
dengan pihak ketiga.
Artinya,
semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering
juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan
menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan
dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung
modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan
seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan
hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam
kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering
juga disebut sebagai persero diam.
E.
Bentuk
Perusahaan CV
Bentuk Badan Usaha CV
adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para
pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak
semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini
mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan
hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer
adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau
dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang
berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO
PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Ciri dan sifat CV :
1. Sulit
untuk menarik modal yang disetor
2. Modal
besar karena didirikan banyak pihak
3. Mudah
mendapatkan kredit pinjaman
4. Relatif
mudah untuk didirikan
5. Ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
6. Kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
Kebaikan
:
1.
Kemampuan manajemen lebih besar
2.
Proses pendirianya relatif mudah
3.
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
4.
Mudah memperoleh kredit
Keburukan
:
1. Sebagian
sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
2. Sulit
menarik kembali modal
3. Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Dari uraian
di atas, dapat di traik kesimpulan bahwa firma adalah persekutuan yang di
dirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan
memakai nama bersama. Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena
belum memenuhi persyaratan formil dari pemerintah. Firma harus dibuatkan akta
autentik oleh orang yang mendirikannya dan di daftarkan ke kepaniteraan
pengadilan negeri tempat persekutuan itu di buat. Setelah didaftarkan, maka
akta tersebut diumumkan ke masyarakat. Apabila terpedaan antara yang
didaftarkan dengan yang diumumkan, maka yang berlaku adalah yang di umumkan.
Persekutuan firma akan berakhir apabila, jangka waktu yang ditetapkan dalam
akta pendirian sudah selesai, pembubaran sebelum jangka waktu yang ditentukan,
dan akibat pengunduran diri atau pemberhentian. Pembubaran persekutuan firma
harus di daftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dan umumkan. Pembubaran
suatu firma diperlukan pemberesan. Pemberesan dilakukan oleh mereka yang
ditetapkan dalam akta pendirian. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam
pengambilan keputusan, maka di adakan pemungutan suara. Suara terbanya berhak
menunjuk orang untuk melakukan pemberesan persekutuan firma. Jika pemungutan
suara sama banyak, maka diserahkan ke pengadilan negeri, dan pengadilan negeri
menunjuk siap yang akan melakukan pemberesan.
B.
Saran
Demikian tugas makalah
ini kami buat. Kami yakin bahwa tugas yang saya buat ini masih jauh dari
yang namanya kata memadai dan sempurna, karenanya, arahan, kritikan, dan
masukan dari dosen pengampu dan kawan-kawan amat kami perlukan demi kebaikan
makalah kami.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Ibrahim, Johannes. Hukum Organisasi Perusahaan:
Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2006
-
Sopandi, Eddi. Bebrapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab
Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003
-
Widjaja, Gunawan. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis:
Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer.
Jakarta: Kencana, 2006
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah
melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada penulis, sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat pada
waktunya adapun judul makalah kami adalah Pengaturan Bentuk Perusahaan Firma
dan CV.
Dalam penulisan tugas yang berupa makalah ini, penulis telah banyak menerima bantuan dan saran
dari semua pihak, maka dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa
terimakasih yang sebesarnya kepada dosen mata kuliah pengantar hukum bisnis yang telah memberikan bimbingan
dan pengarahan sehingga tugas makalah ini dapat selesai
dengan baik.
Penulis
menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak, karena dalam penulisan ini
mungkin masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan
kritik dan saran dari semua pihak demi sempurnanya penulisan ini dan juga tugas
tugas berikutnya
Penyusun
Kelompok
4
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
....................................................................... i
Daftar Isi
................................................................................. ii
BAB I Pendahuluan
................................................................ 1
BAB II Pembahasan
Pengertian Firma ........................................................ 2
Cara mendirikan
Firma................................................ 3
Kedudukan akta
firma.................................................. 5
Pengertian CV
................................………….................... 6
Bentuk
perusahaan CV...................................................... 7
BAB III Penutup
............................................................ 8
Kesimpulan
Kritik dan Saran
Daftar
Pustaka…………………………………………………… 9


Tidak ada komentar:
Posting Komentar