BUMN DAN BUMD
BAB I
PENDAHULUAN
A . LATAR BELAKANG
Dalam
kehidupan ekonomi kita mengenal istilah perusahaan dan badan usaha. Kedua
istilah tersebut berbeda tetapi diberi pengertian sama. Artinya sebagai suatu
organisasi yang didalamnya deselenggarakan kerjasama antara faktor produksi
unuk menghasilkan barang atau jasa untuk melayani kepentingan umum sekaligus
kelangsungan usaha.
Pemilihan
bentuk perusahaan merupakan masalah yang timbul pada saat perusahan di dirikan.
Pemilihan bentuk perusahaan perlu pertimbangan yang matang untuk mencegah
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan bentuk yang jelas menurut
hukum dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengantegas menentukan
langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
Pemerintah
Indonesia mendirikan BUMN dan BUMD dengan dua tujuan utama,
yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial.
Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dan BUMD dimaksudkan untuk mengelola
sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan
masalah pada makalah ini adalah:
1. Apa pengertian BUMN dan BUMD?
2. Apa dasar hukum BUMN dan BUMD?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian BUMN dasar Hukum
Di
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau
seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula
berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa
bagi masyarakat.
Berdasarkan
Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan
Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan
utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi
negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu:
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu:
1. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero,
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan.
2. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut
Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
Maksud dan Tujuan
BUMN
Berdasarkan
UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain
adalah sebagai berikut:
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Mengejar keuntungan.
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Visi dan Misi BUMN
Dibawah
pembinaan Kementrian BUMN telah tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008
yang memuat VISI “Menjadikan BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam
persaingan global dan mampu memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa
catatan :
1. BUMN sebagai Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai
pelaku usaha dalam perekonomian Indonesia
2. Sesuai asa kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak
harus dipertahankan baik sebagai pemegang saham mayoritas atau minoritas.
3. Pembinaan BUMN diarahkan untuk meningkatkan nilai
perusahaan melalui pengelolaan secara profesional, efisien dan tangguh sehingga
mampu menghadapi persaingan global
4. Meningkatkan kontribusi kepada negara baik dalam bentuk
pajak, deviden maupun hasil privatisasi serta memenuhi harapan stakeholders.
Dari
visi tersebut juga dikandung suatu MISI yang juga tersusun tersusun dalam suatu
Master Plan BUMN tahun 2002-2008BUMN sebagai berikut :
1. Melaksanakan reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja,
strategi dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan profesionalisme dengan
berlandaskan pada prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan BUMN.
2. Meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi,
privatisasi dan kerjasa usaha antar BUMN berdasar prinsip bisnis sehat.
3. Meningkatkan daya saing melaui inovasi dan peningkatan
efisiensi untuk menyediakan produk barang dan jasa berkualitas dengan harga
kompetitif serta pelayanan bermutu tinggi.
4. Peningkatan kontribusi BUMN kepada negara
5. Peningkatan peran BUMN dalam kepedulian terhadap
lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM dalam program kemitraan.
Kinerja BUMN
Performance
atau kinerja merupakan suatu pola tindakan yang dilaksanakan untuk mencapai
tujuan yang diukur dengan mendasarkan pada suatu perbandingan dengan berbagai
standar. Kinerja adalah pencapaian suatu tujuan dari suatu kegiatan atau
pekerjaan tertentu untuk mencapai tujuan perusahaan yang diukur dengan standar.
Penilaian kinerja perusahaan bertujuan untuk mengetahui efektivitas operasional
perusahaan. Pengukuran kinerja perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan
suatu metode atau pendekatan. Pengukuran kinerja perusahaan dikelompokkan menjadi
dua, yaitu pengukuran kinerja non keuangan (non financial performance
measurement) dan pengukuran kinerja keuangan (financial performance
measurement). (Morse dan Davis, 1996 dalam Hiro Tugiman, 2000:96; Hirsch
1994:594-607)
Pengertian
kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau
kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi.
Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan
melaporkan kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu
dipertanggungjawabkan. Kinerja perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor,
antara lain terkonsentrasi atau tidaknya terkonsentrasinya kepemilikan,
manipulasi laba, serta pengungkapan laporan keuangan. Kepemilikan yang banyak
terkonsentrasi oleh institusi akan memudahkan pengendalian sehingga akan
meningkatkan kinerja perusahaan.
Dalam
hubungannya dengan kinerja suatu perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangan
yang sering dijadikan dasar untuk penilaian kinerja perusahaan. Salah satu
jenis laporan keuangan yang mengukur keberhasilan operasi perusahaan untuk
suatu periode tertentu adalah laporan laba rugi. Akan tetapi angka laba yang
dihasilkan dalam laporan laba rugi seringkali dipengaruhi oleh metode akuntansi
yang digunakan. Disclosure laporan keuangan akan memberikan informasi yang
berguna bagi pemakai laporan keuangan.
BUMN dibagi 2 yaitu :
1. BUMN Non Keuangan
a.Infrastruktur BUMN
b.Noninfrastruktur BUMN
Aspek yang dinilai
adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.
2. BUMN Keuangan
2. BUMN Keuangan
a.Usaha Perbankan
b.Asuransi
c.Usaha Pembiayaan
c.Usaha Pembiayaan
d.Usaha Penjaminan
Aspek yang dinilai
adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.
Tujuan penilaian kinerja perusahaan adalah:
Tujuan penilaian kinerja perusahaan adalah:
Penilaian perusahaan
khususnya kinerja sering dilakukan untuk tujuan :
1. Untuk memperoleh pendapat wajar atas penyertaan dalam
suatu perusahaan atau menunjukkan bahwa perusahaan bernilai lebih dari apa yang
ada di dalam neraca.
2. Untuk keperluan merger dan akuisisi, yaitu untuk
mengetahui berapa nilai perusahaan dan nilai ekuitas dari masing-masing
perusahaan.
3. Untuk kepentingan usaha, yang bertujuan untuk mengetahui
apakah nilai usaha lebih besar daripada nilai likuiditasnya.
4. Memperoleh pembelanjaan penetapan besarnya pinjaman atau
tambahan modal.
B. Pengertian BUMD dan dasar Hukum
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan
usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan
oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik
pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan
pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan
daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah
(BPD). Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) memiliki kedudukan sangat panting dan
strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi.
Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar
menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
Laba dari BUMD diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan
Asli Daerah. Otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sesungguhnya usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari BUMD telah
berjalan sejak lama sebelum UU tentang otonomi daerah disahkan. Untuk mencapai
sasaran tujuan BUMD sebagai salah satu sarana PAD, perlu adanya upaya optimalisasi
BUMD yaitu dengan adanya peningkatan profesionalisasi baik dart segi manajemen.
sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki
kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya.
Dasar Hukum BUMD
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang
perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang
pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
Ciri-ciri BUMD
adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam
pemodalan perusahaan
3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam
menetapkan kebijakan perusahaan
4. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang
berwenang
5. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
6. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka
menyejahterakan rakyat
7. Sebagai sumber pemasukan negara
8. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
9. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan yang go public
10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa
bank maupun nonbank
11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan
mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian
BUMD:
1.
Memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
2.
Mengejar dan
mencari keuntungan
3.
Pemenuhan hajat
hidup orang banyak
4.
Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
5.
Memberikan bantuan
dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
6.
melaksanakan
pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat
7.
penyelenggara
kemanfaatan umum, dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah
Berdasarkan kategori sasarannya secara lebih detail, BUMD dibedakan menjadi
dua yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang
bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Tetapi, jelas dari kedua sasaran
tersebut tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan PAD.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Di
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau
seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula
berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa
bagi masyarakat. Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1
dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya
disebut BUMN.
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan
usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan
oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik
pemerintah daerah.
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang
perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang
pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
b.
Saran
Demikian tugas
makalah ini kami buat. Kami yakin bahwa
tugas yang saya buat ini masih jauh dari yang namanya kata memadai dan
sempurna, karenanya, arahan, kritikan, dan masukan dari kawan-kawan amat kami
perlukan demi kebaikan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Abdullah, Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu
Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Ø Andrews, Colin Mac & Ichlasul Amal (eds.),
Hubungan Pusat Daerah Dalam Pembangunan. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
1993.
Ø Anwar, M. Arsyad, et.al.(eds), Prospek Ekonomi
Indonesia dan Sumber Pembiayaan Pembangunan. Penerbit PT Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 1992.
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan
Hidayah-Nya kepada penulis, sehingga tugas makalah
ini dapat terselesaikan dengan tepat pada waktunya adapun judul makalah kami BUMN
dan BUMD
Dalam penulisan tugas yang berupa makalah ini, penulis telah banyak menerima bantuan dan saran
dari semua pihak, maka dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa
terimakasih yang sebesarnya kepada dosen mata kuliah yang telah memberikan
bimbingan dan pengarahan sehingga tugas makalah ini dapat selesai
dengan baik.
Penulis menyadari
bahwa tidak ada gading yang tak retak, karena dalam penulisan ini mungkin masih
terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan
saran dari semua pihak demi sempurnanya penulisan ini dan juga tugas tugas
berikutnya
Penyusun
Kelompok
8
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ....................................................................... i
Daftar Isi
................................................................................. ii
BAB I Pendahuluan
................................................................ 1
BAB II Pembahasan
Pengeretian BUMN.............................................. 2
Dasar Hukum
BUMN....................................................... 4
Pengeretian BUMD......................................................... 5
Dasar Hukum BUMD........................................................ 7
BAB III Penutup
.......................................................... 9
a. Kesimpulan
b. Saran
Daftar Pustaka…………………………………………………… 10