Kamis, 24 Oktober 2013

BUMN DAN BUMD



BAB I
PENDAHULUAN

A . LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan ekonomi kita mengenal istilah perusahaan dan badan usaha. Kedua istilah tersebut berbeda tetapi diberi pengertian sama. Artinya sebagai suatu organisasi yang didalamnya deselenggarakan kerjasama antara faktor produksi unuk menghasilkan barang atau jasa untuk melayani kepentingan umum sekaligus kelangsungan usaha. 
Pemilihan bentuk perusahaan merupakan masalah yang timbul pada saat perusahan di dirikan. Pemilihan bentuk perusahaan perlu pertimbangan yang matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengantegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dan BUMD dengan dua tujuan utama, yaitu  tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dan BUMD dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu.

 B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah:
1.    Apa pengertian BUMN dan BUMD?
2.    Apa dasar hukum BUMN dan BUMD?





BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian BUMN dasar Hukum
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. 
Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu:
1.    Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 
2.    Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3.    Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 
Maksud dan Tujuan BUMN
Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai berikut:
1.    Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.    Mengejar keuntungan. 
3.    Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. 
4.    Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. 
5.    Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. 
Visi dan Misi BUMN
Dibawah pembinaan Kementrian BUMN telah tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008 yang memuat VISI “Menjadikan BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa catatan : 
1.    BUMN sebagai Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam perekonomian Indonesia 
2.    Sesuai asa kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak harus dipertahankan baik sebagai pemegang saham mayoritas atau minoritas. 
3.    Pembinaan BUMN diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara profesional, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan global 
4.    Meningkatkan kontribusi kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi serta memenuhi harapan stakeholders.
Dari visi tersebut juga dikandung suatu MISI yang juga tersusun tersusun dalam suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008BUMN sebagai berikut :
1.    Melaksanakan reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan BUMN. 
2.    Meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar BUMN berdasar prinsip bisnis sehat. 
3.    Meningkatkan daya saing melaui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk barang dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu tinggi. 
4.    Peningkatan kontribusi BUMN kepada negara 
5.    Peningkatan peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM dalam program kemitraan.
Kinerja BUMN
Performance atau kinerja merupakan suatu pola tindakan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang diukur dengan mendasarkan pada suatu perbandingan dengan berbagai standar. Kinerja adalah pencapaian suatu tujuan dari suatu kegiatan atau pekerjaan tertentu untuk mencapai tujuan perusahaan yang diukur dengan standar. Penilaian kinerja perusahaan bertujuan untuk mengetahui efektivitas operasional perusahaan. Pengukuran kinerja perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan suatu metode atau pendekatan. Pengukuran kinerja perusahaan dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengukuran kinerja non keuangan (non financial performance measurement) dan pengukuran kinerja keuangan (financial performance measurement). (Morse dan Davis, 1996 dalam Hiro Tugiman, 2000:96; Hirsch 1994:594-607) 
Pengertian kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporkan kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan. Kinerja perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain terkonsentrasi atau tidaknya terkonsentrasinya kepemilikan, manipulasi laba, serta pengungkapan laporan keuangan. Kepemilikan yang banyak terkonsentrasi oleh institusi akan memudahkan pengendalian sehingga akan meningkatkan kinerja perusahaan.
Dalam hubungannya dengan kinerja suatu perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangan yang sering dijadikan dasar untuk penilaian kinerja perusahaan. Salah satu jenis laporan keuangan yang mengukur keberhasilan operasi perusahaan untuk suatu periode tertentu adalah laporan laba rugi. Akan tetapi angka laba yang dihasilkan dalam laporan laba rugi seringkali dipengaruhi oleh metode akuntansi yang digunakan. Disclosure laporan keuangan akan memberikan informasi yang berguna bagi pemakai laporan keuangan.
BUMN dibagi 2 yaitu :
1. BUMN Non Keuangan
a.Infrastruktur BUMN 
b.Noninfrastruktur BUMN 
Aspek yang dinilai adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.
2. BUMN Keuangan
a.Usaha Perbankan
b.Asuransi
c.Usaha Pembiayaan
d.Usaha Penjaminan 
Aspek yang dinilai adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.
Tujuan penilaian kinerja perusahaan adalah: 
Penilaian perusahaan khususnya kinerja sering dilakukan untuk tujuan :
1.    Untuk memperoleh pendapat wajar atas penyertaan dalam suatu perusahaan atau menunjukkan bahwa perusahaan bernilai lebih dari apa yang ada di dalam neraca.
2.    Untuk keperluan merger dan akuisisi, yaitu untuk mengetahui berapa nilai perusahaan dan nilai ekuitas dari masing-masing perusahaan.
3.    Untuk kepentingan usaha, yang bertujuan untuk mengetahui apakah nilai usaha lebih besar daripada nilai likuiditasnya.
4.    Memperoleh pembelanjaan penetapan besarnya pinjaman atau tambahan modal.

B. Pengertian BUMD dan dasar Hukum
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) memiliki kedudukan sangat panting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi.
Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah. Laba dari BUMD diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesungguhnya usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari BUMD telah berjalan sejak lama sebelum UU tentang otonomi daerah disahkan. Untuk mencapai sasaran tujuan BUMD sebagai salah satu sarana PAD, perlu adanya upaya optimalisasi BUMD yaitu dengan adanya peningkatan profesionalisasi baik dart segi manajemen. sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya.
Dasar Hukum BUMD
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
1.    Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2.    Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
3.    Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
4.    Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
5.    Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
6.    Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
7.    Sebagai sumber pemasukan negara
8.    Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
9.    Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan


Tujuan Pendirian BUMD:
1.            Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
2.            Mengejar dan mencari keuntungan
3.            Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4.            Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5.            Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
6.            melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat
7.            penyelenggara kemanfaatan umum, dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah
Berdasarkan kategori sasarannya secara lebih detail, BUMD dibedakan menjadi dua yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Tetapi, jelas dari kedua sasaran tersebut tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan PAD.














BAB III
PENUTUP

a.    Kesimpulan
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN.
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).

b.    Saran
Demikian tugas makalah  ini kami buat. Kami yakin bahwa tugas yang saya buat ini masih jauh dari yang namanya kata memadai dan sempurna, karenanya, arahan, kritikan, dan masukan dari kawan-kawan amat kami perlukan demi kebaikan makalah ini.







DAFTAR PUSTAKA

Ø  Abdullah, Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Ø  Andrews, Colin Mac & Ichlasul Amal (eds.), Hubungan Pusat Daerah Dalam Pembangunan. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Ø  Anwar, M. Arsyad, et.al.(eds), Prospek Ekonomi Indonesia dan Sumber Pembiayaan Pembangunan. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992.

















KATA PENGANTAR

            Dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada penulis, sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat pada waktunya adapun judul makalah kami BUMN dan BUMD
            Dalam penulisan tugas yang berupa makalah ini, penulis telah banyak menerima bantuan dan saran dari semua pihak, maka dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terimakasih yang sebesarnya kepada dosen mata kuliah yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan sehingga tugas makalah ini dapat selesai dengan baik.
            Penulis menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak, karena dalam penulisan ini mungkin masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi sempurnanya penulisan ini dan juga tugas tugas berikutnya


                                                                                    Penyusun

                                                                                    Kelompok 8




DAFTAR ISI

Kata Pengantar .......................................................................                    i
Daftar Isi .................................................................................                      ii
BAB I  Pendahuluan ................................................................                  1
BAB II Pembahasan
Pengeretian BUMN..............................................                           2
Dasar Hukum BUMN.......................................................               4
Pengeretian BUMD.........................................................                5
Dasar Hukum BUMD........................................................              7
BAB III            Penutup ..........................................................                     9         
a.    Kesimpulan 
b.    Saran
Daftar Pustaka……………………………………………………             10







BUMN DAN BUMD



BAB I
PENDAHULUAN

A . LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan ekonomi kita mengenal istilah perusahaan dan badan usaha. Kedua istilah tersebut berbeda tetapi diberi pengertian sama. Artinya sebagai suatu organisasi yang didalamnya deselenggarakan kerjasama antara faktor produksi unuk menghasilkan barang atau jasa untuk melayani kepentingan umum sekaligus kelangsungan usaha. 
Pemilihan bentuk perusahaan merupakan masalah yang timbul pada saat perusahan di dirikan. Pemilihan bentuk perusahaan perlu pertimbangan yang matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengantegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dan BUMD dengan dua tujuan utama, yaitu  tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dan BUMD dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu.

 B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah:
1.    Apa pengertian BUMN dan BUMD?
2.    Apa dasar hukum BUMN dan BUMD?





BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian BUMN dasar Hukum
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. 
Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu:
1.    Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 
2.    Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3.    Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 
Maksud dan Tujuan BUMN
Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai berikut:
1.    Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.    Mengejar keuntungan. 
3.    Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. 
4.    Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. 
5.    Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. 
Visi dan Misi BUMN
Dibawah pembinaan Kementrian BUMN telah tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008 yang memuat VISI “Menjadikan BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa catatan : 
1.    BUMN sebagai Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam perekonomian Indonesia 
2.    Sesuai asa kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak harus dipertahankan baik sebagai pemegang saham mayoritas atau minoritas. 
3.    Pembinaan BUMN diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara profesional, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan global 
4.    Meningkatkan kontribusi kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi serta memenuhi harapan stakeholders.
Dari visi tersebut juga dikandung suatu MISI yang juga tersusun tersusun dalam suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008BUMN sebagai berikut :
1.    Melaksanakan reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan BUMN. 
2.    Meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar BUMN berdasar prinsip bisnis sehat. 
3.    Meningkatkan daya saing melaui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk barang dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu tinggi. 
4.    Peningkatan kontribusi BUMN kepada negara 
5.    Peningkatan peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM dalam program kemitraan.
Kinerja BUMN
Performance atau kinerja merupakan suatu pola tindakan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang diukur dengan mendasarkan pada suatu perbandingan dengan berbagai standar. Kinerja adalah pencapaian suatu tujuan dari suatu kegiatan atau pekerjaan tertentu untuk mencapai tujuan perusahaan yang diukur dengan standar. Penilaian kinerja perusahaan bertujuan untuk mengetahui efektivitas operasional perusahaan. Pengukuran kinerja perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan suatu metode atau pendekatan. Pengukuran kinerja perusahaan dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengukuran kinerja non keuangan (non financial performance measurement) dan pengukuran kinerja keuangan (financial performance measurement). (Morse dan Davis, 1996 dalam Hiro Tugiman, 2000:96; Hirsch 1994:594-607) 
Pengertian kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporkan kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan. Kinerja perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain terkonsentrasi atau tidaknya terkonsentrasinya kepemilikan, manipulasi laba, serta pengungkapan laporan keuangan. Kepemilikan yang banyak terkonsentrasi oleh institusi akan memudahkan pengendalian sehingga akan meningkatkan kinerja perusahaan.
Dalam hubungannya dengan kinerja suatu perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangan yang sering dijadikan dasar untuk penilaian kinerja perusahaan. Salah satu jenis laporan keuangan yang mengukur keberhasilan operasi perusahaan untuk suatu periode tertentu adalah laporan laba rugi. Akan tetapi angka laba yang dihasilkan dalam laporan laba rugi seringkali dipengaruhi oleh metode akuntansi yang digunakan. Disclosure laporan keuangan akan memberikan informasi yang berguna bagi pemakai laporan keuangan.
BUMN dibagi 2 yaitu :
1. BUMN Non Keuangan
a.Infrastruktur BUMN 
b.Noninfrastruktur BUMN 
Aspek yang dinilai adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.
2. BUMN Keuangan
a.Usaha Perbankan
b.Asuransi
c.Usaha Pembiayaan
d.Usaha Penjaminan 
Aspek yang dinilai adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.
Tujuan penilaian kinerja perusahaan adalah: 
Penilaian perusahaan khususnya kinerja sering dilakukan untuk tujuan :
1.    Untuk memperoleh pendapat wajar atas penyertaan dalam suatu perusahaan atau menunjukkan bahwa perusahaan bernilai lebih dari apa yang ada di dalam neraca.
2.    Untuk keperluan merger dan akuisisi, yaitu untuk mengetahui berapa nilai perusahaan dan nilai ekuitas dari masing-masing perusahaan.
3.    Untuk kepentingan usaha, yang bertujuan untuk mengetahui apakah nilai usaha lebih besar daripada nilai likuiditasnya.
4.    Memperoleh pembelanjaan penetapan besarnya pinjaman atau tambahan modal.

B. Pengertian BUMD dan dasar Hukum
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) memiliki kedudukan sangat panting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi.
Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah. Laba dari BUMD diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesungguhnya usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari BUMD telah berjalan sejak lama sebelum UU tentang otonomi daerah disahkan. Untuk mencapai sasaran tujuan BUMD sebagai salah satu sarana PAD, perlu adanya upaya optimalisasi BUMD yaitu dengan adanya peningkatan profesionalisasi baik dart segi manajemen. sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya.
Dasar Hukum BUMD
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
1.    Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2.    Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
3.    Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
4.    Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
5.    Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
6.    Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
7.    Sebagai sumber pemasukan negara
8.    Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
9.    Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan


Tujuan Pendirian BUMD:
1.            Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
2.            Mengejar dan mencari keuntungan
3.            Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4.            Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5.            Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
6.            melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat
7.            penyelenggara kemanfaatan umum, dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah
Berdasarkan kategori sasarannya secara lebih detail, BUMD dibedakan menjadi dua yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Tetapi, jelas dari kedua sasaran tersebut tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan PAD.














BAB III
PENUTUP

a.    Kesimpulan
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN.
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).

b.    Saran
Demikian tugas makalah  ini kami buat. Kami yakin bahwa tugas yang saya buat ini masih jauh dari yang namanya kata memadai dan sempurna, karenanya, arahan, kritikan, dan masukan dari kawan-kawan amat kami perlukan demi kebaikan makalah ini.







DAFTAR PUSTAKA

Ø  Abdullah, Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Ø  Andrews, Colin Mac & Ichlasul Amal (eds.), Hubungan Pusat Daerah Dalam Pembangunan. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Ø  Anwar, M. Arsyad, et.al.(eds), Prospek Ekonomi Indonesia dan Sumber Pembiayaan Pembangunan. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992.

















KATA PENGANTAR

            Dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada penulis, sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat pada waktunya adapun judul makalah kami BUMN dan BUMD
            Dalam penulisan tugas yang berupa makalah ini, penulis telah banyak menerima bantuan dan saran dari semua pihak, maka dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terimakasih yang sebesarnya kepada dosen mata kuliah yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan sehingga tugas makalah ini dapat selesai dengan baik.
            Penulis menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak, karena dalam penulisan ini mungkin masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi sempurnanya penulisan ini dan juga tugas tugas berikutnya


                                                                                    Penyusun

                                                                                    Kelompok 8




DAFTAR ISI

Kata Pengantar .......................................................................                    i
Daftar Isi .................................................................................                      ii
BAB I  Pendahuluan ................................................................                  1
BAB II Pembahasan
Pengeretian BUMN..............................................                           2
Dasar Hukum BUMN.......................................................               4
Pengeretian BUMD.........................................................                5
Dasar Hukum BUMD........................................................              7
BAB III            Penutup ..........................................................                     9         
a.    Kesimpulan 
b.    Saran
Daftar Pustaka……………………………………………………             10